KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S., memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) yang dinilai berdampak pada berkurangnya vegetasi perkotaan.
Pernyataan tegas ini disampaikan usai dirinya menghadiri tasyakuran peringatan HUT ke-79 Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Jumat (23/01/2026).
Sebelum memberikan pernyataan kritis, Amithya memimpin aksi nyata pelestarian alam bertajuk “Merawat Pertiwi” pada pagi harinya. Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam pendiri Kota Malang, Ki Ageng Gribig, sebagai bentuk penghormatan historis.
PDI Perjuangan Kota Malang melakukan penanaman ribuan pohon di berbagai titik strategis, mulai dari wilayah Kelurahan Madyopuro, Gang Sate, hingga Taman Baca di wilayah Kedungkandang. Menariknya, jenis pohon yang dipilih adalah pohon sukun.
Menurut Amithya, pemilihan pohon sukun didasari oleh nilai historis dan ideologis yang kuat, serta perannya sebagai simbol ketahanan pangan bagi bangsa.
Memasuki agenda tasyakuran di malam hari, Amithya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini mengalihkan sorotannya pada proyek drainase di Jalan Soekarno-Hatta yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap penghilangan pohon peneduh tanpa adanya upaya substitusi yang jelas.
“Iya, kalau memang provinsi tidak bisa, ya Pemkot harusnya ambil alih. Jadi sebetulnya tidak ada toleransi. Setiap infrastruktur itu kan pasti ada konsekuensi, ya gimana caranya kita tetap membayar konsekuensi itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” tegas Amithya.
Ia menambahkan bahwa pohon tidak boleh dipandang sebagai ornamen semata, melainkan kebutuhan vital bagi tata kota yang sehat. Jika penanaman kembali tidak bisa dilakukan secara serentak, Amithya mendesak pemerintah untuk melakukan skema “cicil” selama ada iktikad baik untuk memulihkan lingkungan.
Merujuk pada data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Amithya mengungkapkan bahwa setiap pohon tua yang ditebang harus diganti dengan spesifikasi yang memadai.
1. Pohon substitusi harus mencapai ketinggian minimal 4 meter agar fungsi ekologisnya segera terasa.
2. Jenis pohon pengganti dilarang berbeda jauh secara fungsi dengan pohon asli yang dihilangkan.
3. Jika lokasi proyek tidak memungkinkan untuk dibongkar kembali karena kendala biaya, maka pohon pengganti wajib ditanam di lokasi lain yang masih dalam wilayah Kota Malang.

Menutup pernyataannya, Amithya memberikan alarm keras mengenai dampak nyata pengabaian lingkungan. Ia merujuk pada musibah tahun 2024 ketika 400 rumah di daerah Kedungkandang terendam banjir akibat cuaca ekstrem.
“Mestinya pemerintah sudah waktunya untuk mitigasi apa yang akan kita alami nanti ke depannya. Kalau kita terus-terus begini aja meremehkan, ‘Oh ya sudahlah ini sekedar air,’ tidak bisa kayak gitu,” jelasnya.
Amithya menyayangkan berubahnya citra Malang yang dahulu dikenal dingin kini menjadi terasa panas. Menurutnya, penurunan kepedulian terhadap “paru-paru kota” telah menyebabkan genangan air yang tadinya hanya 10-15 menit kini bisa bertahan hingga satu jam karena hilangnya jalur resapan alami.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










