Sosialisasi Reaktivasi Peserta PBI JK Nonaktif di Brebes, 40 Desa Jadi Fokus Utama

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – BPJS Kesehatan Cabang Tegal menggelar sosialisasi reaktivasi peserta PBI JKN nonaktif pada Kamis, 26 Februari 2026 di Aula Dispermades Kabupaten Brebes. Acara ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes dan Kepala BPS Brebes sebagai narasumber, serta mengundang Kepala Dispermades, Kepala Dinas Kesehatan, seluruh Kepala Puskesmas, dan 40 perwakilan Kepala Desa dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak.

Sosialisasi ini digelar menyusul penonaktifan 100.552 jiwa peserta PBI JKN di Brebes berdasarkan SK Kemensos Nomor 03/HUK/2026. Dari total 29.775 jiwa peserta nonaktif di 40 desa yang menjadi fokus, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, tercatat sebagai desa dengan jumlah terbanyak yakni 1.821 jiwa. Setelah Slatri, Desa Pamulihan di Kecamatan Larangan menyusul dengan 1.466 jiwa, dan Desa Bangsri di Kecamatan Bulakamba dengan 1.058 jiwa.

Indra Berlian Nirwana

Selain itu, angka signifikan juga tercatat di Desa Kluwut 1.341 jiwa dan Grinting 923 jiwa di Kecamatan Bulakamba, serta Desa Pasarbatang 955 jiwa dan Pagejugan 937 jiwa di Kecamatan Brebes. Kecamatan Ketanggungan menyumbang Desa Buara 960 jiwa, Pamedaran 785 jiwa, dan Baros 757 jiwa. Sementara di Kecamatan Losari, Desa Negla mencatat 815 jiwa, Prapag Kidul 691 jiwa, dan Prapag Lor 609 jiwa.

Bacaan Lainnya

Kecamatan Paguyangan terdampak dengan Desa Taraban 928 jiwa dan Ragatunjung 524 jiwa. Kecamatan Banjarharjo mencatat Desa Malahayu 991 jiwa, Cikuya 818 jiwa, dan Banjarharjo 584 jiwa. Kecamatan Bantarkawung menyumbang Desa Pangebatan 589 jiwa, Sindangwangi 548 jiwa, dan Pengarasan 524 jiwa. Kecamatan Songgom mencatat Desa Wanatawang 698 jiwa, Gegerkunci 591 jiwa, dan Jatimakmur 510 jiwa.

Kecamatan Wanasari juga masuk daftar dengan Desa Pesantunan 909 jiwa, Klampok 678 jiwa, dan Jagalempeni 579 jiwa. Desa Kemurang Kulon 562 jiwa dan Kemurang Wetan 552 jiwa di Kecamatan Tanjung, serta Desa Kutamendala 636 jiwa di Kecamatan Tonjong, ikut terdampak. Kecamatan Kersana mencatat Desa Kemukten dan Jagapura masing-masing 413 jiwa.

Beberapa desa lain dengan angka lebih kecil juga masuk fokus, seperti Desa Pruwatan 569 jiwa dan Bumiayu 427 jiwa di Kecamatan Bumiayu, Desa Bentarsari 630 jiwa di Kecamatan Salem, serta Desa Plompong 287 jiwa di Kecamatan Sirampog.

Dinas Sosial Brebes menegaskan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan bila menghadapi kondisi serius. Warga dapat langsung mengurus reaktivasi melalui desa atau kelurahan, dengan membawa Kartu Keluarga dan surat keterangan dokter. Aparat desa akan membantu proses pengajuan, kemudian menginput data melalui sistem SIKS-NG untuk diverifikasi oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan.

Warudin

Plt. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Warudin, menjelaskan bahwa proses reaktivasi sudah dibuka sejak penonaktifan dilakukan. “Jumlah yang dinonaktifkan itu ada 100.552 jiwa, per hari ini sudah ada 1400 jiwa yang mengajukan reaktivasi dan sudah diaktifkan kembali. Sekarang tidak harus ke dinas sosial, cukup ke balai desa. Rentang jarak reaktivasi hingga 6 bulan sejak dinonaktifkan,” ungkapnya.

Warudin menambahkan, di Kabupaten Brebes tercatat ada 1,04 juta jiwa penerima BPJS PBI. Dari jumlah itu, setelah dilakukan pemadanan data muncul anomali atau data bermasalah, seperti pindah segmen, meninggal dunia, NIK ganda, dan tidak terdata dalam kependudukan. Meski ada penonaktifan, kuota penerima bantuan tetap aman di angka 1,04 juta jiwa, karena dialihkan dari segmen PBI Pemda ke PBI Pusat serta ditambah peserta baru dari desil 1–5 sesuai sasaran.

BPJS Kesehatan menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus memastikan hak layanan kesehatan warga tetap terjamin. Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa direaktivasi melalui alur resmi, sehingga tidak ada jiwa yang kehilangan akses kesehatan di saat kritis.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Brebes, Indra Berlian Nirwana, menambahkan, pihaknya mengundang perwakilan 40 desa dengan jumlah penonaktifan tertinggi, serta seluruh kepala Puskesmas, agar proses reaktivasi lebih jelas dan terkoordinasi. “Bagi yang membutuhkan layanan kesehatan bisa melakukan reaktivasi, dulu harus melalui dinsos, sekarang dipermudah bisa mengakses ke desa maupun ke kelurahan. Dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan bahwa dia membutuhkan layanan kesehatan. Kalau masuk rumah sakit itu ada ketentuan proses administrasi 3×24 jam,” jelasnya.

Diketahui, pada tahun 2025, sebanyak 129 ribu jiwa warga Brebes juga tercatat telah dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan, baik dari skema PBI maupun peserta mandiri. Catatan ini menunjukkan bahwa penyesuaian data kepesertaan merupakan proses berkelanjutan yang terus dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Dengan fokus utama pada 40 desa terdampak, sosialisasi reaktivasi ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan hak layanan kesehatan warga, sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan penataan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Brebes. Data 1.300 jiwa per hari ini yang sudah direaktivasi karena penyakit khusus menjadi bukti nyata bahwa akses kesehatan tetap terjamin bagi warga miskin yang paling rentan.

Pos terkait