NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID- Seorang pria berinisial AS (36) dari Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib. AS menjadi tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang guru di SMAN 1 Karangjati.
Kejadian ini bermula dari dugaan cemburu AS terhadap guru yang merupakan teman istrinya, karena diduga korban menjalin hubungan dekat dengan sang istri, yang juga seorang guru di sekolah yang sama.
“Pelaku sudah kami tahan sejak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan dalam keterangannya kepada detikJatim hari Rabu (9/10/2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti yang cukup terkait dengan kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menyelesaikan pemberkasan sebelum kasus diserahkan kepada jaksa.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu (2/10/2024) di ruang tamu Kepala Sekolah SMAN 1 Karangjati. Korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat setelah serangan tersebut.
Joshua menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa secepat mungkin untuk proses lanjutan.










