BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Surat permintaan iuran dari pengurus Perhimpunan PPPK Paruh Waktu (PW) Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) dan RSUD Brebes menjadi sorotan sejumlah tenaga PPPK kesehatan. Surat bernomor 001/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 tersebut memuat permintaan iuran sebesar Rp80.000 per orang.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa dana iuran akan dialokasikan untuk kegiatan tasyakuran dan santunan sebesar Rp50.000, serta Rp30.000 untuk gotong royong yang disebut akan digunakan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Brebes.
Sejumlah tenaga PPPK, khususnya yang bertugas di RSUD Brebes, menyatakan keberatan dan menolak membayar iuran tersebut. Mereka mempertanyakan transparansi, urgensi, serta dasar hukum kegiatan yang tercantum dalam surat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan PPPK PW Dinkesda Brebes, Dede Supriyatna, memberikan klarifikasi bahwa surat tersebut masih berupa rancangan internal dan belum ditandatangani secara resmi.
“Surat baru draft, belum ditandatangani, baru rencana dan sekarang sudah dibatalkan surat pemberitahuan tersebut,” kata Dede saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Dede juga meluruskan informasi mengenai jumlah anggota PPPK yang sempat beredar. Menurutnya, angka 4.000 orang merupakan total PPPK se-Kabupaten Brebes, sementara yang berada di bawah naungan Dinkesda hanya sekitar 600 orang.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Brebes tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. “Komisi IV tidak ada hubungan apapun dengan kegiatan ini,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferry Anggrianto, turut membantah dugaan keterlibatan pihaknya. Ia menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan atau konfirmasi terkait kegiatan tersebut.
“Saya tidak pernah tahu, tidak pernah dimintai konfirmasi, dan tidak ada agenda resmi soal itu. Komisi IV tidak terlibat,” kata Ferry.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Imam Budi Santoso, menyatakan bahwa kegiatan perhimpunan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dinas. “Kami tidak tahu soal struktur maupun kegiatan mereka,” ujarnya.
Dengan adanya pembatalan surat dan klarifikasi dari berbagai pihak, para tenaga PPPK berharap agar setiap kegiatan perhimpunan ke depan dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak membebani anggota tanpa dasar yang jelas.