Tak Hentinya Desri Nago, SH & Rekan Kembali Memberikan Penyuluhan Edukasi Hukum, Kali Ini di SMA Negeri 10 Kota Palembang

Palembang (Sumsel), Suara Pancasila.id – Kantor hukum Desri Nago dan rekan kembali memberikan penyuluhan edukasi sosialisasi hukum tingkat pendidikan anak usia remaja di SMA Negeri 10 Kota Palembang, dengan tema “Penggunaan teknologi digital bullying judi online agar siswa tidak terjebak dalam hukum undang-undang IT”.

Siswa-Siswi SMAN 10 Palembang tampak antusias mendengarkan papar yang di sampaikan satu persatu oleh para Advokat yang berada di ruangan media center, Jum’at (21/02/2025).

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago SH bersama team hukum, Adv. Ilham Wahyudin SH.CLA, Adv. Tri Saputra SH, Adv. Philipus Pito Sogan SH.,CLA, Rahmat Admin, Rudianto SH, Amiro SH, mengadakan sesi tanya jawab dan pertanyaan-pertanyaan serta surprise kepada Siswa-Siswi SMAN 10 Palembang.

Bacaan Lainnya

Terjadi juga sesi tanya-jawab sekitar kehidupan sehari-hari dan persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lapangan yang dilontarkan oleh Siswa Siswi kepada rekan-rekan Team Advokat hukum Desri Nago, SH.

Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan edukasi hukum di SMA Negeri 10 tersebut, antara lain:
A. Pengertian Hukum,
– Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
– Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
– Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
– Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
– Isi UU ITE yang penting: Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
– Pasal-Pasal Penting UU ITE: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan
peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

D. Penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan
Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sedangkan untuk sanksi administratif
1. Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43)
2. Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45).
3. Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

Sanksi Sekolah
1. Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).
2. Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

“Semoga apa yang telah disosialisasikan terhadap Siswa-Siswi di usia remaja sekolah ini dapat menjadi pembekalan untuk menghadapi era digital,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *