Tak Kuat Tahan Emosi,Lelaki Tua Ini Hantarkan Diri ke Jeruji Besi

SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID- Pada hari yang sama 3/9/2024,Polresta dalam jumpa pers nya dengan awak media juga mengungkapkan kronologi pembuhunan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sawahlunto.

tepat di Dusun Tanggah Sawah ,Desa Silungkang Duo kecamatan Silungkang kota Sawahlunto ,yang merenggut nyawa Rudi Hartono 49 tahun dan tersangka pelaku Sofyan Hadi alias Kayan 59 tahun.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi SH, Kabag Ops Riswan Lutfi,SH MH dan Kasat Narkoba Taufik SH dihadapan awak media mengatakan,pelaku terancam Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara
Kapolres mengatakan prembunuhan yang oleh pelaku secara spontan akibat tersulut emosi hingga hingga memicu dendam lama .

Bacaan Lainnya

pelaku SH yang juga mamak rumah dari korban RH dalam pengakuan nya mengatakan kepada awak dan dihadapan aparat kepolisian, mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan perbuatan spontan akibat dihardik dengan nada keras oleh korban Rudi Hartono ketika hendak ingin bab kemar mandi.

Motif lainnya, lanjut lelaki ini, dia ada menaruh rasa dendam terhadap korban Rudi yaitu mengenai hasil penjualan material sisa kebakaran rumah peninggalan keluarga dari tersangka SH berupa seng, besi-besi, dan barang-barang lainnya yang dijual kepada pengepul barang bekas serta waktu menjadi timses pileg 2023 uang lelah nya tidak di bayar oleh Korban. Tersangka SH dan korban Rudi memiliki hubungan dekat seperti Rudi Hartono adalah suami dari adik sepupu tersangka.

Untuk mengusut kasusnya, penyidik Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 pacul yang di duga digunakan, baju kaos korban, celana pendek korban, baju kaos yang dipakai tersangka saat kejadian, dua piring yang dicuci korban dan sepasang sandal jepit Kejadian pemicu nya menurut pengakuan Tersangka ketika dia meminta ke korban untuk memberi jalan menuju ke kamar mandi untuk bab sambil mengeluarkan kata-kata Awas kamu, saya gak tahan lagi mau bab).

Korban menjawab “tunggu dulu” dengan nada keras. Tak terima di hardik, tersangka lantas menyambar pacul atau cangkul bertangkai kebetulan ada didekat kamar mandi tempatnya berdiri, lalu mengayunkan mata pacul kearah kepala korban secara berulang 5 kali, sehingga kepala korban robek sebanyak 5 sobekan sehingga terjadi pendarahan besar. Usai melakukan tindakan nekatnya itu, tersangka Kayan langsung meninggal tempat kejadian.

Diperjalanan, dia ketemu Uzaifa kakaknya, sambil berkata Saya khilaf Kemudian tersangka berjalan menuju arah pasar Nagari Silungkang dan bertemu lagi dengan warga Ubaidillah alias Ubay. Kepada Ubay, tersangka Kayan s mengatakan, dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rudi Hartono alias Rudi dan minta Ubay untuk melihat keadaan korban di tempat kejadian kemudiaa

tersangka minta Ubay (saksi) bersedia mengantarkannya ke Polsek Muaro Kalaban
Tersangka sangat menyesal perbuatan nya..tapi emosi sesaat telah menghantarkan kan sisa usia nya di jeruji besi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *