BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bojonegoro selangkah lagi menuju pengesahan. Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tidak mengubah substansi utama regulasi tersebut, sehingga pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, seusai rapat kerja di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro, Senin (12/10/2026).
Diana menjelaskan, hasil fasilitasi gubernur hanya memuat penyesuaian redaksional dan teknis penulisan, termasuk perubahan istilah dari perlindungan menjadi pelindungan. Sejumlah tanda baca juga disesuaikan tanpa mengubah substansi maupun konsep utama Raperda.
“Jadi hanya redaksional saja, penulisan misalkan perlindungan menjadi pelindungan,” ujarnya.
Dengan tidak adanya perubahan substansial, Raperda tersebut dapat melanjutkan proses pembahasan menuju rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, anggota Pansus III DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menekankan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak harus menjadi landasan utama dalam upaya perlindungan.
Hak-hak tersebut mencakup hak sipil dan politik, pendidikan, pekerjaan dan upah yang setara, jaminan sosial, serta kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 hingga Pasal 12 Raperda tersebut.
Regulasi ini juga mengatur pencegahan pelanggaran hak, penanganan korban, hingga pemulihan. Artinya, perlindungan tidak cukup hanya melalui pencegahan, tetapi harus disertai penanganan yang tepat dan pemulihan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau pelanggaran hak.
Percepatan pengesahan Raperda ini diharapkan memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak di Bojonegoro.
Diana berharap, regulasi tersebut tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, perempuan dan anak dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik serta hidup aman, bahagia, dan sejahtera.
Rapat dipimpin Diana Hargianti dan dihadiri sejumlah anggota Pansus III DPRD Bojonegoro serta tim eksekutif terkait.











