Target Desa Balesari Mampu Tuntaskan 5400 PTSL Hingga Tahun 2026

Denny.W

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID—Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari, Kecamata Ngajum, Kabupaten Malang terus berlangsung. Beberapa hari terakhir, Panitia PTSL yang telah dibentuk atas persetujuan dari warga Desa Balesari bersama dengan stakeholder setempat (Pemdes Balesari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan sejumlah tokoh masyarakat). Tak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada warga desa.

Kepala desa Balesari Nanik Rahayu Ningtiyas menyampaikan terdapat 5400 bidang tanah di Desa Balesari yang diajukan secara bertahap, agar bisa mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

Sedangkan di Tahun 2024, terdapat 2500 bidang tanah yang diajukan, akan tetapi baru 1680 sertifikat yang baru bisa diproses dan dalam tempo tidak sampai 8 bulan, sertifikat milik warga tersebut telah dibagikan.

Bacaan Lainnya

”Diawal tahun ini, sambil telah di sosialisasikan kepada warga bersama pihak-pihak terkait. Pinginnya tahun 2025, tuntas semua apa yang menjadi kebutuhan warga soal sertifikat tanah ini. Sebab, bagi saya, ini bukan soal janji, tapi telah menjadi visi pemerintah desa, agar warga desa dapat merasakan apa yang menjadi haknya. Dan kewajiban kami adalah melaksanakan tugas ini,” ungkapnya saat ditemui di Balai Desa Balesari, Jum’at (14/2/2025).

Lanjutnya, Disadari bahwa yang diurus oleh BPN tidak hanya Desa Balesari saja. Masih ada ratusan Desa di Kabupaten Malang yang juga bersama-sama menuntaskan proses sertifikasi ini. Akan tetapi, jika dari BPN telah memberikan kuota hingga 2500 di tahun ini, misalnya, panitia pasti sanggup untuk menuntaskan.

”Panitia PTSL yang telah disepakati oleh warga desa telah teruji dengan manajemen yang sudah sangat baik. Bahwa disetiap dusun yang terdiri dari 7 dusun di Desa Balesari ini, terdapat 2 operator yang teruji, siap dan tanggap untuk menyelesaikan tugas. Jadi, kami tidak khawatir soal pengawalan proses PTSL ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Budi Santoso, Ketua Panitia PTSL Desa Balesari, mengungkapkan bahwa panitia dengan seksi-seksinya telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik untuk warga desa.

“Kami dikepanitiaan telah membagi tugas sesuai porsinya masing-masing. Bagian lapangan, sosialisasi, dan untuk bagian IT-nya sudah kami tugaskan sesuai dengan potensi yang dimiliki, demi dan untuk melayani warga agar bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah,” jelasnya.

Jika ditanya, bagaimana dengan warga desa yang masih belum memiliki sertifikat tanah? Budi mengungkapkan agar warga desa bersabar. Sebab saat ini, sambil berjalan melakukan sosialiasi di 7 dusun yang berada di Desa Balesari dengan 61 RT ini, kami terus menyampaikan pengajuan kepada BPN agar segera memberikan kuota.

“Jika masih dibatasi yang artinya tidak semua dapat diproses di tahun ini, saya seiya sekata dengan Bu Kades, bahwa di tahun 2026 semoga proses PTSL di Desa Balesari ini tuntas. Itu harapan kami,” harapnya.

Sementara itu, Teguh Prakoso, warga Dusun Ragi Desa Balesari, mengungkapkan terimakasihnya kepada panitia dan juga Pemdes Balesari yang telah memfasilitasi PTSL ini. Baginya, dengan PTSL ini, tidak hanya dirinya sendiri yang mendapatkan manfaat. Semua warga desa yang telah mendapatkan sertifikat, pasti merasa bahagia.

“Semua warga desa yang mengikuti proses PTSL ini, pasti mendapatkan manfaat. Hak atas kepemilikan tanah telah diproses dengan baik oleh panitia,” kata dia.

Denny.W

Hal senada juga diungkapkan oleh Supani, warga Dusun Gendogo. Ia menyatakan dengan adanya PTSL warga desa selain memiliki legalitas atas tanah yang dimilikinya, juga biayanya yang murah.

“Dari pada ngurus secata mandiri, yang juga dituntut riwa-riwi, PTSL ini tentu sangat membantu sekali bagi kami,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Program Pemerintah dengan Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor : Denny W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *