PURWAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Proses perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta membutuhkan kehati-hatian dan perhatian serius. Selain menyangkut transparansi proses pembahasan, substansi perubahan tata ruang juga harus dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahkan, pada 12 Maret 2026 lalu, pengesahan perubahan Perda RTRW tersebut batal digelar oleh DPRD setempat, yang menimbulkan ketidakjelasan dan berpotensi berdampak luas, termasuk risiko gugatan hukum bagi proyek pembangunan yang mengacu pada rencana perubahan yang belum sah.
Salah satu regulasi penting yang harus menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang telah mengalami perubahan ketentuan.
Undang-undang ini secara tegas mengatur perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan non-pertanian.
Di Purwakarta sendiri, luas lahan LP2B mencapai 16.240 hektar, dan pemerintah daerah telah menyahkan Perda tentang perlindungan LP2B serta berkomitmen menjaga sektor pertanian melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Dalam konteks penataan ruang, RTRW tidak boleh menjadi instrumen yang membuka jalan bagi alih fungsi lahan pertanian produktif, khususnya yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Pasal 44 UU No. 41 Tahun 2009 (seperti yang telah diubah) menegaskan bahwa lahan LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pengecualian hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan syarat dilakukan kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, serta disediakan lahan pengganti dengan kualitas dan luas setara atau lebih baik.
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan kajian kelayakan strategis dan penyusunan rencana alih fungsi tidak diberlakukan, namun penyediaan lahan pengganti harus dilakukan paling lama 24 bulan setelah alih fungsi dilakukan. Pembebasan kepemilikan hak tanah juga harus disertai pemberian ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam perubahan RTRW terdapat upaya mengubah peruntukan lahan pertanian yang dilindungi menjadi kawasan industri, perumahan, atau kepentingan investasi tertentu tanpa memenuhi ketentuan tersebut, hal itu berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 2009.
Pasal 73 UU tersebut mengatur bahwa setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan persetujuan alih fungsi lahan LP2B tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. Sanksi ini juga dapat menjerat pihak yang mengajukan atau memanfaatkan alih fungsi, serta pejabat yang mengetahui namun membiarkan pelanggaran terjadi.
Dengan demikian, potensi pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau berbagai pihak dalam rantai pengambilan keputusan. Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Daerah Purwakarta harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam RTRW telah melalui kajian akademik yang kuat, sinkronisasi dengan kebijakan nasional, serta uji publik yang transparan.
Sebagaimana dikemukakan Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, selama perubahan Perda RTRW belum disahkan secara resmi, seluruh kebijakan terkait perubahan peruntukan ruang belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga penerbitan izin baru yang merujuk pada perubahan tersebut seharusnya dihentikan sementara untuk menghindari potensi konflik hukum dan menjaga kredibilitas kebijakan ruang.
RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis yang menentukan masa depan ruang, lingkungan, dan ketahanan pangan daerah.
Jika perubahan tata ruang digunakan hanya untuk melegalkan alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi tanpa memenuhi ketentuan undang-undang, konsekuensinya bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan pidana.*










