KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID -Ketegangan pecah di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru. Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik bersama warga Mojolangu mengambil langkah drastis dengan merobohkan tembok pembatas di wilayah RW 12, Kamis (18/12/2025).
Aksi ini merupakan respons atas pembangunan kembali lapisan tembok oleh warga perumahan yang dianggap menantang proses hukum yang sedang berjalan.
Aksi perobohan ini dipicu oleh temuan warga bahwa pihak RW 12 Griya Shanta nekat membangun lapisan tembok baru. Padahal, sengketa lahan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Koordinator aksi, Ardany Malikal Fauzan, menyatakan bahwa tindakan warga RW 12 tersebut adalah bentuk arogansi yang mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
”Warga RW 12 Griya Shanta telah membuat ulah baru. Mereka membangun lapisan tembok baru padahal proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Perbuatan ini sangat sewenang-wenang dan abai terhadap kepentingan publik,” tegas Ardany di lokasi aksi.
Aliansi Pro Publik menegaskan bahwa langkah menjebol tembok tersebut diambil secara mandiri sebagai bentuk protes atas kemacetan parah di Kota Malang. Keberadaan tembok tersebut selama ini dianggap menutup akses jalan yang seharusnya bisa mengurai kepadatan lalu lintas di area sekitar Mojolanggu.
”Langkah ini diambil atas keresahan warga Mojolanggu dan warga Malang secara umum. Kami melawan ego sepihak dari warga RW 12 yang menutup akses demi kepentingan pribadi, sementara ribuan orang setiap hari menderita karena kemacetan,” lanjut Ardany.
Pasca-perobohan, massa mendesak Pemerintah Kota Malang agar tidak membiarkan lokasi tersebut kembali ditembok secara ilegal. Terdapat kekhawatiran bahwa pihak perumahan akan melakukan pembangunan ulang secara diam-diam.
Pernyataan sikap Aliansi Pro Publik meliputi:
- Pengawasan Ketat: Mendesak Walikota Malang untuk mengawasi area tembok yang telah dirobohkan agar tidak ada aktivitas pembangunan kembali.
- Prioritas Publik: Menuntut pemerintah untuk berpihak pada kepentingan umum dan memastikan jalur tersebut tetap terbuka sebagai fasilitas publik.
- Hormati Hukum: Meminta semua pihak menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri tanpa melakukan manuver fisik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, sisa-sisa material tembok yang dijebol masih nampak di lokasi. Warga Mojolanggu berkomitmen untuk terus menjaga akses tersebut agar tetap terbuka. Sementara itu, pihak perwakilan RW 12 Griya Shanta belum memberikan keterangan resmi terkait perusakan bangunan tersebut di tengah status status quo persidangan.
Penulis : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










