BANDAR LAMPUNG, SUARAPANCASILA.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang tolak eksepsi terdakwa korupsi dana Korpri Ujang Paisal, Rabu, 29 November 2023.
Mantan Bendahara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Way Kanan itu didakwa melakukan korupsi dana Korpri tahun anggaran 2013 sampai 2017 senilai Rp2,26 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, dalam agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa.
Menurut Aria Veronica dakwaan yang dituangkan oleh Jaksa, sudah tepat dan tidak ada kesalahan apapun.
“Eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya, Sidang perkara terdakwa Ujang Paisal dilanjutkan sampai putusan akhir,” katanya saat membacakan putusan, Rabu, 29 November 2023.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan ke tahap pembuktian korupsi, yang menjerat terdakwa eks Bendahara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Way Kanan periode 2010-2015.
“Lanjut ke pembuktian, agar kiranya dipercepat,karena kasian saksi-saksi yang sudah menunggu lama,” katanya.
Sebelumnya terdakwa dalam eksepsinya menyebut, Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Sebelumnya, mantan bendahara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Way Kanan, Ujang Paisal didakwa melakukan korupsi dana Korpri Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2013-2017, hal itu terungkap dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemarin.