ROKAN HILIR (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Terbukti bersalah, dua Oknum Polisi di Polres Rokan Hilir (Polres Rohil), Polda Riau berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian di vonis 7 tahun denda 1 milliar Subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil.
Sidang yang digelar secara virtual, Rabu (7/8/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Rohil yang terletak di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erif Erlangga didampingi anggota Aldar Valeri dan Nora.
Sebelum membacakan putusannya Ketua Majelis hakim Erif Erlangga mengatakan kepada Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa hanya membacakan point-point penting saja dalam pertimbangan putusannya dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Erif Erlangga saat membacakan Putusannya.
Dalam pertimbangan vonis kedua oknum polisi Polres Rohil ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa merupakan anggota polri dan hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat dan Agus Parulian Purba mengajukan pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor mengatakan menerima atas vonis hakim tersebut. Atas jawaban terdakwa dan Penuntut Umum, Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya.
Diketahui sebelumnya bahwa perkara ini sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia, karena over dosis menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama kedua terdakwa saat itu di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang – remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada Ahad (28/1/2024) sekira pukul 00.00 WIB.
Terungkap dalam sidang sebelumnya, bahwa almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Athaya Ujung Tanjung oleh kedua terdakwa, namun nahas nyawa JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia. (*)