Ternyata Komite Sekolah Tidak Pernah Dilibatkan, Buruknya Pengelolaan Dana Bos SMAN Tugumulyo

MUSI RAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan dan Mark-up pengelolaan dana BOS di SMAN Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan terus berkembang, bahkan  masyarakat menanti langkah lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang katanya akan memanggil Kepala Sekolah SMAN tersebut untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Namun dugaan penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1,5 Miliyar dan Rp. 1,6 Miliyar lebih pada 2024, lalu kini mengungkapkan fakta baru bahwa selama ini Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pihak terkait lain di satuan pendidikan itu sama sekali tidak pernah melibatkan pihak Komite Sekolah dalam hal perencanaan anggaran kerja sekolah dan hal lain yang telah diatur pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Jelas-jelas bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud itu seperti, Komite Sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait, kebijakan dan program Sekolah, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS) kriteria kinerja Sekolah, kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah.

Dalam pengelolaan dana BOS, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. Jika dana tersebut dikelola langsung oleh guru atau pihak sekolah tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan, maka berpotensi terjadi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, dana BOS harus dikelola melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan melibatkan pemerintah daerah serta pengawasan dari komite sekolah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media faktanya, Hendri Akbar Selaku Ketua Komite Sekolah SMAN Tugumulyo sendiri membeberkan bahwa, dirinya sejak tahun 2023 hingga tahun ini tidak pernah tahu atau dilibatkan pihak sekolah mengenai Dana Bos baik itu anggaran tahun 2023 dan 2024.

“Soal itu iya benar saya tidak tahu sejak 2023 dan 2024 ,” Ceritanya pada awak media. Tidak hanya itu ternyata, Hendri sendiri masa jabatan terhitung sejak akhir tahun 2024 sudah berakhir. Ia sendiri telah mengajukan pergantian Ketua Komite atau pemilihan ulang, mengenai hal itu namun hingga kini belum ada tanggapan dari kepala sekolah SMAN Tugumulyo.

Yang menjadi pertanyaan siapakah yang tanda tangan pada RAPBS/RKAS perwakilan wali murid, seharusnya diwakilkan pada Komite Sekolah yang selama ini ?

Tentunya kondisi dugaan carut marutnya pengelolaan dana BOS dilingkungan satuan pendidikan itu, telah melanggar ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa setiap dana yang bersumber dari APBN/APBD harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, bukan oleh guru atau pihak sekolah secara langsung dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mengatur bahwa Kepala Sekolah bertindak sebagai pengguna anggaran, namun pencairan dan pengelolaan dana harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah. Terakhir pihak sekolah mengabaikan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sejak awal terungkapnya indikasi penyalahgunaan dana Bos dilingkungan SMAN Tugumulyo, hingga Edisi kelima Selasa (17/02/2025) Putra Sanjaya, Selaku Kepala Sekolah sendiri masih bungkam dan terus menghindari awak media yang ingin mewawancarainya. (TIM)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *