Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diringkus Personel Polsek Kuntodarussalam

Oplus_0

ROKAN HULU, SUARAPANCASILA.ID – Seorang Pria, diduga pelaku tindak pidana (TP) pembunuhan, berhasil diringkus Personel Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) tanpa perlawanan, Jumat 19 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH, MH, menjelaskan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Areal Perkebunan milik Masyarakat Desa Sungai Kuti Kecamatan Kuntodarussalam.

“Untuk pelapor, seorang perempuan berinsial SB (40) dengan Saksi WK (35) dan SU (36), sementara tersangka TH (23),” kata Kapolsek AKP Buyung Kardinal, SH, MH, Sabtu (20/4/2024).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, kronologi kejadian, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, menurut informasi dari Saksi II SU hendak pergi ke warung, kemudian korban menawarkan kepada Saksi II untuk diantarkan ke warung.

Karena korban hendak beli rokok, kemudian korban bersama dengan SU langsung pergi ke warung milik Man.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.25 WIB, Korban bersama SU langsung menuju pulang ke rumah.

Sesampainya di ladang milik Kasidi alias Pasek, Korban dan SU melihat pelaku di pinggir jalan sambil membawa parang atau golok.

Selanjutnya, pelaku menghampiri motor korban dan SU, pelaku pun berkata “berhenti dulu”.

Lalu, Korban FR menghentikan sepeda motornya, kemudian tanpa ada berbicara apapun pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban.

Melihat korban mengeluarkan darah, saksi SU langsung lari pulang menuju rumah dan memberitahukan kepada Putra.

Selanjutnya, Putra mencari pertolongan dan jumpa dengan DS di tengah jalan, selanjutnya memberitahukan bahwasanya ada perkelahian.

Selanjutnya, DS langsung menuju ke lokasi TKP dan mendapatkan korban sudah dalam keadaan terbaring mengeluarkan darah.

Selanjutnya, DS menghubungi masyarakat dan melaporkan kepada pihak kepolisian, atas hal itu Kanit Reskrim Aipda S Rambe bersama Personel Polsek Kunto Darussalam langsung mendatangi TKP.

Sesampainya, di tempat kejadian petugas kepolisian sudah menemui korban dalam keadaan meninggal dunia. Terhadap mayat korban dilakukan pemotretan dan dievakuasi ke Puskesmas Kunto Darussalam untuk dilakukan visum et revertum oleh team medis, selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya (keluarga) korban.

Kapolsek Kunto Darussalam juga membeberkan untuk penangkapan tersangka, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, Kanit Reskrim Aipda S. Rambe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku terlihat sedang berjalan menuju ke rumah keluarganya.

Kanit Reskrim bersama dengan Personel Kuntodarussalam lainnya, langsung menuju ke rumah kakak pelaku yang berada di Desa Sungai Kuti.

Benar saja pelaku sedang berada di rumah kakaknya di desa tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu bilah golok atau parang dan satu unit sepeda motor merk Honda. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, saat ini Penyidik Polsek Kuntodarussalam tengah membuat Laporan Polisi, mengamankan pelaku, melakukan penyitaan BB dan melengkapi Mindik.

“Rencananya, Kita akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP Buyung Kardinal SH mengakhiri.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *