Badung,Suarapancasila.ID-Pada hari Rabu (20/3/2024), Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tahap II empat tersangka kasus pembunuhan di Bali. Keempat tersangka berinisial RS, BFHS, OYB, dan AHM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, kronologi kejadian berawal saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di grup PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) yang meminta anggota untuk berkumpul di depan Perumahan Citra Land. Tujuannya untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “kera sakti”. Hal ini dilakukan sebagai aksi balas dendam atas peristiwa di Sidoarjo, di mana anggota PSHT dipukuli, dibunuh, dan ada anggota PSHT perempuan yang dilecehkan oleh anggota IKSPI.
Setelah berkumpul di depan Perumahan Citraland dan tidak menemukan anggota IKSPI, para tersangka bersama anggota PSHT lainnya pergi ke pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Di sana, mereka melihat seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan mengejarnya, namun orang tersebut berhasil melarikan diri.
Tak lama kemudian, para tersangka melihat 3 sepeda motor yang berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan adalah anggota IKSPI, sedangkan satu lagi yang sendirian adalah korban. Para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang, namun 2 anggota IKSPI berhasil melarikan diri. Korban terjatuh dan menabrak tiang.
Melihat korban terjatuh, para tersangka bersama anak pelaku AMF, Tsk P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Proses Hukum
Dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Tersangka Lainnya
Hingga saat ini, sudah ada 5 tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap II. Pertama, anak pelaku AMF yang telah dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kedua, para tersangka RS, BFHS, OYB, dan AHM yang telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti.
Ketiga, masih terdapat 2 tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S. Kejaksaan Negeri Badung masih menunggu berkas perkara dari penyidik.
AR81