MUSI RAWAS UTARA (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Rekha Oktaviana (35) warga RT. 003, RW. 001, Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan digerebek jajaran Sat Res narkoba Polres Musi Rawas Utara.
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini digerebek Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara saat berada dirumah kontrakannya, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 22.00 wib.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat brutto 5,37 gram. Satu unit timbangan digital. Dua buah sekop pipet. Dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka diduga pengedar narkoba sudah ditangkap. Saat ini ditahan di Mapolres Musi Rawas Utara,”ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat saat telah dilakukan penangkapan barang bukti dan disimpan oleh tersangka dibawah meja kontrakan.
Kemudian ditemukan oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara dan atas kejadian tersebut pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)