KOTA MALANG,SUARAPANCASILA.ID-
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Malang gelar deklarasi pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bertempat di Rumah Makan Kertanegara, Jalan Kertanegara 1, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu, (3/7/2024).
Acara yang dikuti perwakilan pengurus DPW,DPD, dan DPC tersebut resmi memberi mandat kepada Dodi Irawan, S.H, sebagai ketua LBH mereka.
Ketua panitia kegiatan Fahmi Katili, S.H, menyampaikan, seiring perintah ketua DPD BNPM Kota Malang, dalam hal ini Ja’far Sodiq dengan dibentuknya LBH harus bermanfaat untuk warga Kota Malang hadir untuk kemaslahatan.
“Secara umum artinya dengan adanya LBH BNPM, kita membuka pintu selebar-lebarnya kepada warga Malang yang membutuhkan bantuan pendampingan atau konsultasi hukum,” sampai Fahmi sapaan akrabnya.
Disisi lain, ia menilai selama ini dimungkinkan banyak di warga kota Malang wabil khusus keluarga besar BNPM kurang melek hukum. Sehingga kedepan akan dilakukan upaya preventif seraya persuasif.
“Diharapkan nantinya kita semua bisa semakin melek hukum. Bagaimana mereka mengetahui langkah-langkah hukum yang dibutuhkan. Terlebih sekarang marak terjadi perjudian online, perampasan kendaraan, dan lain- lain. Sehingga butuh sekali konsultasi hukum,” harap pria yang sekaligus menjabat Bendahara DPD BNPM Kota Malang ini.
Sementara itu, Ketua LBH BNPM Kota Malang Dodi Irawan, S.H, bersama timnya menegaskan akan menjalankan amanah yang diberikan sebaik-baiknya. Berupaya memberikan kontribusi maksimal untuk keluarga besar BNPM secara umum untuk warga Kota Malang.
Karena ini sifatnya mandat nantinya akan tampil beda, bersama tim memegang prinsip pegang tolak tugas, pantang juga tidak selesai. Meski dengan demikian kita tidak mengesampingkan nasehat,kritik dan saran pengurus DPC,DPD, dan DPW sebagai bentuk saling support serta dukung,” pinta Dodi sapaan akrabnya.
Karena sifatnya LBH, Ia menyebutkan bahwa nanti metode akan di fokuskan pada perkara permasalahan bagi mereka yang dengan kategori tidak mampu. Namun begitu harus memenuhi kriteria persyaratannya.
“Bagi warga kurang mampu yang ingin membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum kita gratiskan. Akan tetapi harus ada rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu. Dimana yang menyatakan status dan kondisinya benar-benar masuk kategori warga kurang mampu,” terangnya.
Bagi warga yang membutuhkan penyuluhan dan pendampingan hukum gratis, Dodi kembali menjelaskan mekanismenya melalui via seluler atau datang langsung ke kantor sekretariat DPD BNPM Kota Malang yang beralamatkan di Jalan Jonge 38, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum ke lembaga kita, teknisnya bisa komunikasi via melalui WA atau datang langsung ke kantor sekretariat kami,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPW BNPM Jawa Timur Moch Ali Yasin menjelaskan di seluruh DPD BNPM seluruh Indonesia, LBH baru pertama kali di Kota Malang. Sesungguhnya sudah di wacanakan sejak lama.
“Dengan apa yang dilakukan teman- teman DPD Kota Malang, hari ini satu langkah lebih maju. Hal semacam ini akan mampu menjadi inspirasi dari DPD-DPD lainnya. Harapannya tetap solid, ada persoalan hukum mari dikonsultasikan kepada tim badan hukumnya,” pungkasnya.