KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Manajemen kelab malam The Souls Bar & Lounge menyatakan sikap kooperatif dan komitmen penuh untuk mematuhi regulasi pemerintah menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Malang, Kamis (29/01/2026) malam.
Rizki, selaku perwakilan manajemen The Souls, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik langkah pengawasan tersebut sebagai bagian dari fungsi verifikasi perizinan di lapangan. Saat ini, manajemen tengah berfokus menyelesaikan dokumen administratif yang masih perlu disempurnakan.
Pihak manajemen mengklarifikasi bahwa The Souls sebenarnya telah memiliki izin dasar untuk beroperasi sebagai kelab malam. Namun, terdapat beberapa izin penunjang spesifik yang masih dalam tahap pengurusan lanjutan.
”Kami siap menyelesaikan segala kekurangan perizinan dalam kurun waktu tiga bulan sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Satpol PP,” ujar Rizki.
Terkait dinamika operasional, manajer The Soul juga menjelaskan beberapa poin penting:
1. Sebagai respons atas surat peringatan sebelumnya, manajemen telah melakukan penataan ulang tata letak bangunan agar lebih fokus pada area restoran.
2. Mengenai aktivitas DJ yang masih berjalan, pihak manajer menjelaskan bahwa kalender acara tersebut telah disusun oleh manajemen lama sebelum ia menjabat, sehingga memerlukan koordinasi internal untuk penyesuaian jadwal.
3. Menanggapi keluhan kebisingan dari lembaga pendidikan Al-Kautsar yang bersebelahan dengan lokasi, manajemen menyatakan keinginan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Menanggapi status usaha tersebut, Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Sektor Kesra DPMPTSP, Rosidi, memberikan penjelasan teknis mengenai klasifikasi perizinan The Souls. Berdasarkan data sistem, usaha ini mencakup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk restoran dan bar.
”Izin untuk kategori restoran sudah masuk, namun untuk kategori bar belum terverifikasi,” jelas Rosidi. Ia merinci pembagian kewenangan perizinan sebagai berikut:
– Tingkat Kabupaten/Kota: Menangani pemenuhan persyaratan dasar usaha.
– Tingkat Provinsi: Menangani izin kategori bar karena memiliki tingkat risiko menengah tinggi.
Proses verifikasi teknis saat ini berada di bawah kendali Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebagai OPD teknis yang berwenang. DPMPTSP bertindak sebagai administrator yang akan menerbitkan izin setelah dokumen dinyatakan sesuai oleh Disbudpar.
Pihak berwenang menyarankan agar manajemen The Souls segera berkonsultasi secara intensif dengan Dinas Pariwisata untuk melengkapi sertifikat standar. Dengan koordinasi yang baik antara tingkat Kota dan Provinsi, diharapkan operasional The Soul dapat segera berjalan sesuai standar legalitas yang ditetapkan pemerintah tanpa menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










