THR ASN Segera Cair, Pemkab Brebes Pastikan Hak Ribuan Pegawai Termasuk PPPK Paruh Waktu

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Menjelang Idulfitri 2026, kabar baik datang bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Brebes. Pemerintah Kabupaten Brebes mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai, termasuk memastikan hak ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edi Kusmartono, mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah menyelesaikan tahapan administrasi agar pencairan THR dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Pemkab Brebes sedang memproses tahapan administrasi pencairan THR ASN sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Kami juga melakukan penyesuaian data untuk PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Edi Kusmartono, Jumat (13/3/2026).

Bacaan Lainnya

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan hak-hak aparatur negara terpenuhi menjelang hari raya.

Di Kabupaten Brebes, jumlah PPPK paruh waktu tercatat lebih dari 4.000 orang. Mereka tersebar di berbagai sektor pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan serta tenaga teknis yang selama ini membantu operasional pelayanan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah kini melakukan sinkronisasi data pegawai di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan agar proses pembayaran berjalan tertib administrasi, tepat sasaran, dan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Data PPPK paruh waktu yang jumlahnya lebih dari 4 ribu orang sedang kami sinkronkan dengan perangkat daerah. Prinsipnya pemerintah daerah mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam proses pembayaran THR,” jelasnya.

Selain PNS dan PPPK, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Besaran THR umumnya setara satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai. Bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemkab Brebes menilai pencairan THR tidak hanya penting bagi kesejahteraan pegawai, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. Peredaran uang yang meningkat menjelang Lebaran biasanya turut mendorong aktivitas perdagangan dan konsumsi di daerah.

“Harapannya THR dapat segera diterima ASN sehingga bisa membantu kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait