Tidak Ada Bukti Pelanggaran Yang Real Oleh Bawaslu dan Tim Gakkumdu di Pilkada Kota Banjar

KOTA BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar bersama Tim Gakkumdu menyampaikan terkait beredarnya Video dugaan politik uang pada Selasa malam sehari sebelum pencoblosan. Diaula Bawaslu Minggu pagi 1 Desember 2024.

Rudi Ilham Ginanjar Ketua Bawaslu Kota Banjar mengatakan sampai hari ini tidak ada temuan bukti pelanggaran yang real oleh kami Bawaslu dan tim sentra Gakkumdu di Pilkada Kota Banjar Tahun 2024, “informasi yang kami terima adanya terkait politik uang sudah ditindaklanjuti namun hasil investigasi belum ada unsur pelanggaran yang Real, “Ucapnya.

Laporan adanya pelanggaran itu berupa sebuah video yang beredar di salah satu Sosial Media (Sosmed) yang di anggap adanya politik uang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, menambahkan bahwa video tersebut telah diverifikasi melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang ada. Hasilnya, tidak ditemukan elemen yang memenuhi kriteria pelanggaran pidana pemilu.

Bacaan Lainnya

“Video yang telah beredar kami klarifikasi dengan meminta keterangan dari beberapa saksi-saksi. Hasilnya belum menunjukkan adanya dugaan tersebut dan tidak memenuhi adanya unsur pelanggaran, “ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu.

Tim sentra Gakkumdu Polres Banjar Ipda Ade Rukmana menjelaskan, “video tersebut yang beredar pada Selasa Malam Tanggal 26 November 2024 itu tidak memenuhi unsur adanya pelanggaran, “Kata Ipda Ade Rukmana.

Cok Gede Putra Gautama Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar menambahkan bukti pelanggaran yang tidak cukup yang bisa di bawa ke persidangan.

“Bukti tidak cukup unsurnya pun sama apa motifnya sebuah video tidak cukup langsung dibawa ke persidangan adanya pelanggaran politik uang tersebut tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah hukum, “jelasnya.

Wahidan Kepala Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar Menambahkan, “tidak adanya laporan resmi yang kami terima adanya sebuah pelanggaran terkait Politik uang yang terjadi tapi,kami hanya menerima permasalahan administrasi di salah satu TPS di daerah Langensari yang dimana Ketua KPPS TPS itu menutup masa pencoblosan pukul 12.00 Wib, padahal masa ada sekitar 17 orang earga itu masih mau mencoblos. maka dari itu kami meminta kepada Ketua KPPS tersebut untuk membuka TPS nya kembali untuk orang yang mau menyalurkan hak pilihnya bisa di penuhi, “Pungkas Wahidan.

Penulis Teja Nugraha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *