ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Tim Resmob Polres Rokan Hilir bersama dengan Tim Security Intel PT ABB lakukan Pengungkapan atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 2 gulung kabel power line milik PT PHR ( Pertamina Hulu Rokan) yang terjadi di Lokasi Sedinginan 03 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Diduga pelaku, inisial JT alias Ijul (38) warga Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih, Inisial TN alias Kopan (30) warga jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih dan Inisial JA alias Ucok (19) alamat jl Lintas Riau-Sumut Simpang Manggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih. Ditangkap Polisi itu setelah aksinya di perkuat dengan bukti adanya barang barang curian tersebut, Selasa 2 Juli 2024, pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwiata membenarkan telah diamankan 3 orang tersangka dugaan Tindak Pidana Curat milik PT. PHR.
Dikatakan Kasat, “Pelapor Selamat Riadi melaporkan ke Polres Rokan Hilir, bahwa Security Intel PT ABB bersama Tim Resmob Polres Rokan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap pencurian kabel Power Line di Daerah Kelurahan Sedinginan 03. Dimana disamping rumah diduga pelaku dan dengan ditemukan barang bukti berupa 2 gulungan Power Line, 2 buah gunting pemotong, 1 buah parang panjang, dan 1 buah pahat besi. Dan pelapor minta diproses lebih lanjut.
Menerima Laporan tersebut, selaku Kasat Reskrim Polres Rohil, Kami segera memerintahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan, setelah Tim Resmob berkoordinasi dengan Security dan didapatlah informasi bahwa ada 3 orang sedang memotong-motong kabel Power Line disamping rumah, tepat nya di daerah Kelurahan Sedinginan.
Selanjutnya Tim Resmob dan Tim Scurity menuju ke TKP informasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian diseputaran rumah, benar saja ada tiga orang laki-laki disamping rumah yang sedang memotong-motong kabel Power Line yang dimaksud tersebut. Dan dilakukan penangkapan, yang mana awalnya ke tiga diduga pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan penggeledahan diseputaran rumah, didapat barang bukti.
Selanjutnya tiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum. Adapun barang bukti, berupa 2 Buah Gulung Kabel Power Line, tadi. 2 Buah Gunting Potong Besar, 1 Buah Parang dan 1 Buah Pahat. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”terang Kasat Reskrim. (*)