Tiga Pencuri Sawit Satu Ditangkap, Dua Buron

MUBA (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID– Seorang pencuri sawit, NS (30), berhasil diringkus Polsek Sungai Lilin saat beraksi di kebun PT. Hindoli Estate Sungai Tungkal. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

NS bersama dua rekannya diketahui memanen sawit secara ilegal di Blok F24 Divisi 1. Saat digerebek petugas keamanan perusahaan, NS tertangkap, sementara dua pelaku lainnya berhasil lolos.

“Pelaku yang berhasil kabur membawa kabur sekitar 54 tandan sawit atau setara dengan 1.350 kilogram,” ungkap Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Febriyanto.

Bacaan Lainnya

Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka memanen sawit menggunakan alat bantu, lalu memindahkan hasil curian ke parit gajah sebelum akhirnya dibawa ke kebun warga untuk dijual.
Atas perbuatannya, NS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami mengimbau dua pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran,” tegas Febriyanto.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *