ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Senin (29/4/2024). Sabu seberat 9,14 gram disita dari tangan pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, Kamis (1/5/2024) menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan adalah S (33 tahun), warga Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil. Pelaku telah lama mengedarkan narkoba.
Parahnya, narkoba itu diedarkan di sekitar lingkungan sekolah.
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang mencurigakan di depan SMAN 1 Kubu.
“Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi kejadian, ditemukan tas yang berisikan satu bungkus plastik bening diduga sabu,” tambah Kombes Manang.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 100 bungkus plastik klip merah, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan tiga buah sendok plastik. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukannya. (*)