Tim Kejari Rohil, Berhasil Tangkap Buronan Penyerobotan Lahan

ROKAN HILIR (RIAU) , SUARAPANCASILA.ID – Tim dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi buronan kasus penyerobotan lahan bernama Sukarno. Terpidana ini ditangkap di Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (7/8/2024) malam.

“Sukarno merupakan terpidana kasus penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 38 K/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Januari 2020,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis (8/8/2024).

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Saat perkara masih tahap penyidikan, hingga bergulir ke persidangan, Sukarno tidak ditahan.

Bacaan Lainnya

“Telah dilakukan pemanggilan eksekusi sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dia kemudian dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya bisa ditangkap,” jelasnya.

Sukarno kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk menjalani hukuman.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan kooperatif sehingga proses pengamanan dan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” pungkas Yopen. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *