* Minta Usut Tuntas Dugaan KKN di Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim
PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Tim Khusus Gabung Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mendatangi dan mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi Pengguna Dana Desa, di Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim TA. 2020-2023, aksi unjuk rasa (Unras) ini dilakukan pada Selasa (23/01/2024).
Koordinator aksi Dasri didampingi Iwan Rambang, Sumarudin Jaben mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan informasi dari masyarakat dan Tim Khusus Gabungan Lembaga Anti Korupsi Muara Enim menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan dan Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 tahap 1, 2 dan 3 dan Tahun Anggaran 2023 tahap 1 dan 2 yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara di lingkungan Kades Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Oleh karena itu,”Kami memandang perlu penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumsel menindaklanjuti temuan kami bahwa diduga kuat pekerjaan dalam lampiran LPJ tahun 2020, 2021, 2022 tahap 1, 2 dan 3 dan 2023 tahap 1 dan 2 tidak sesuai dengan nilai realisasi di lapangan dan diduga tidak tepat sasaran,” ujarnya.
“Kami menduga ada beberapa kegiatan pada realisasi Dana Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Tahun 2020-2021, 2022 dan 2023 tahap 1 dan 2 ada beberapa kegiatan terindikasi tak efektif,” timpalnya.
Ditempat yang sama Koordinator lapangan Mukri, didampingi M. Run menambahkan, “adanya dugaan indikasi mark up pada proses pelaksanaan pekerjaan dan realisasi Dana Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020-2021 2022 tahap 1, 2 dan 3 dan Tahun Anggaran 2023 tahap 1 dan 2 tersebut diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas indikasi KKN pada realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021 2022 tahap 1,2 dan 3 dan Tahun Anggaran 2023 tahap 1 dan 2 Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
“Juga kami minta Kejati Sumsel untuk memanggil Kepala Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim berinisial G periksa dan dimintai keterangan,” desaknya.
“Terakhir, kami meminta Kejati Sumsel untuk segera mengambil langkah-langkah penyidikan hukum terkait dugaan korupsi kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kejati Sumsel yang di wakili oleh Burnia Jaksa Fungsional ucapkan terima kasih kepada Tim Khusus Gabungan Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel, “Kami sangat apresiasi sekali atas informasi dan masukan dari teman-teman,” ujarnya.
“Laporan dan temuan dari Tim Khusus Gabungan Lembaga Anti Korupsi Kabupaten Muara Enim Sumsel akan segera kita laporkan ke pada pimpinan dan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)