SIAK, SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gelombang Simpang Petapahan Km. 3 RT. 001 RW. 008 Kelurahan Telaga Sam – Sam Kecamatan, Kandis Kabupaten Siak, Jumat (17/5/2024) kemarin.
Dua pria masing-masing berinisial RH (38) dan RS (34) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,27 (sebelas koma dua puluh tujuh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gelombang Simpang Petapahan KM. 3 RT. 001 RW. 008 Kelurahan Telaga Sam- Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH, memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan Penangkapan di Jalan Gelombang Simpang Petapahan KM. 3 RT. 001 RW. 008 Kelurahan Telaga Sam- Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berada di dalam rumah yang mengaku bernama RH dan RS.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RH dan RS ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di terletak di atas meja. Setelah itu dilakukan interogasi kepada RH mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari AP (DPO),” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telefon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(*)