Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pria Pengedar Narkotika Sabu-sabu

SIAK, SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Libo Baru KM 2 RT 01 RW 12 Kelurahan Kandis Kota Kabupaten Siak, Senin(1/4/2024) kemarin.

FASD als F (24) dan AA Als B (24), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,87 (tujuh koma delapan puluh tujuh) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 22 .00 WIB informasi dari masyarakat di Jalan Libo Baru KM 2 RT 01 RW 12 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering dijadikan transaksi barang haram  diduga narkoba jenis sabu-sabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personelnya untuk mengembangkan informasi tersebut dengan memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Siak dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .

Pada hari Senin 01 April 2024 sekira jam 22 .00 WIB membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan dua orang laki laki yang berinisial FASD alias F dan AA Alias B, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FASD Alias F di saku kantong celana yang dipakainya didapati 3 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu dan diakui sebagai miliknya. Barang haram yang dibungkus dengan plastik klip bening didapat FASD alias F dari AMK (DPO). Adapun peran AA Alias B sebagai kurir penjualan barang haram tersebut .

Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku berikut Barang Bukti (BB) ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.

Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti :

-1 (Satu) pack plastik klip bening .
-2 (Dua) bungkus plastik klip bening
-1 (Satu) unit HP merek Infinix warna biru.
-1 (Satu) unit HP merek Vivo warna biru .
-1 (Satu) unit sepeda motor CB 150R warna hitam tanpa nopol.

Dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *