Tindak lanjut Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong, Ini Kata Kasat Lantas Polres PALI

PALI, SUARAPANCASILA.ID – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto, S.H, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/01/2024) memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong.

Pejabat nomor satu di jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) ini menegaskan, akan menindaklanjuti dengan tegas atas Deklarasi Sumsel Bebas dari knalpot Brong, kemarin (Jum’at, 10/01/2024).

“Kami dari Satlantas mohon maaf kepada para pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot Brong, dengan sangat terpaksa kami akan menindak tegas apabila kedapatan saat berkendaraan menggunakan knalpot Brong,” tegas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kasat Lantas.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres PALI menjelaskan tindakan yang akan diambil oleh Satlantas Polres PALI, jika mendapati pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong.

“Kita akan mengangkut kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong ke Mapolres. Akan kita proses kelengkapan surat menyurat kendaraan, Surat Ijin Mengemudi dan kita wajibkan membawa knalpot standar serta langsung mengganti knalpot brong itu dengan knalpot yang standar di Mapolres,” jelas AKP Kukuh kepada awak media.

Dirinya menghimbau kepada semua pengendara agar segera mengganti knalpot brong ke knalpot SNI.

“Disini kita juga menghimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot brong ke knalpot standar SNI, baik kepada pengendara roda dua maupun kepada pengendara roda empat,” pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *