Tingkatkan Keamanan Informasi dan Sistem Elektronik, Pemkab Muara Enim Rancang Perbup SMKI

MUARA ENIM, SUARA PANCASILA.ID – ​Dalam upaya meningkatkan keamanan informasi dan sistem elektronik, Pemerintah Kabupaten Muara Enim merancang Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Drs. H. Risman Effendi, M.Si., di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya, BAPPEDA Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/10).

Dalam rapat yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) ini, Asisten menegaskan bahwa penyusunan Perbup SMKI bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta perlindungan data di lingkungan Pemkab Muara Enim.

​Di dalam rapat yang juga diikuti oleh 10 OPD ini, dirinya mengharapkan kehadiran regulasi ini nantinya mampu menjadi panduan operasional yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dalam menyelenggarakan layanan digital yang aman, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh OPD pemilik sistem elektronik untuk berpartisipasi aktif dalam menyempurnakan setiap poin pembahasan rancangan aturan tersebut, mulai dari pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, manajemen risiko, pelindungan data pribadi, hingga audit keamanan informasi.

​Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani, S.Si., M.Bmd., Apt., menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup SMKI ini disusun mengacu pada Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis Keamanan SPBE.

Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan langkah untuk meminimalisir potensi ancaman siber sekaligus meningkatkan kematangan nilai Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) dan Indeks Kesiapan Persandian (IKASANDI) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

suarapancasilaid'

Pos terkait