KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Gelombang penolakan terhadap operasional truk angkutan tanah kembali menguat di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Tim gabungan aktivis dan organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi di Jalan Raya Cisoka pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB sebagai bentuk protes terhadap truk tanah yang melintas di luar jam operasional. Kamis (18/12/25)
Aksi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan masyarakat atas tingginya risiko kecelakaan lalu lintas akibat truk tanah yang tetap beroperasi di siang hari, saat kondisi jalan dipadati aktivitas warga. Para peserta aksi menegaskan bahwa penolakan ini bukan ditujukan pada aktivitas usaha, melainkan pada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam aksi tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama jajaran Kepolisian dari Polsek Cisoka turut hadir melakukan pengawasan dan pengamanan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, sebagai perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, angkutan barang golongan II, III, IV, dan V termasuk truk tanah, pasir, dan batu hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB di ruas jalan kabupaten (non-tol). Regulasi tersebut ditetapkan demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Meski diguyur hujan sejak pagi hingga sore hari, massa aksi tetap bertahan dan secara konsisten menghentikan truk tanah yang melintas di luar ketentuan waktu. Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan mengedepankan solidaritas lintas aktivis dan ormas.
Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai, yang hadir langsung di lokasi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan aksi pemblokiran jalan, melainkan upaya pengawasan sosial terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kekompakan aktivis dan ormas Cisoka dalam mengawal serta menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, demi keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga memastikan penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat luas.










