PANDEGLANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (RPM) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang, khususnya dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur dan pengalokasian anggaran bagi fasilitas anggota DPRD.
Inisiator RPM, Rohmat, menyoroti perbandingan anggaran penanganan jalan rusak yang disebut sekitar Rp9 miliar dengan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang disebut mencapai sekitar Rp12,7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Menurut Rohmat, perbandingan tersebut perlu menjadi perhatian publik untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan kebijakan anggaran daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran. Pertanyaannya adalah keberpihakan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan. Ketika masyarakat masih dihadapkan dengan jalan rusak, kita perlu mempertanyakan apakah prioritas anggaran sudah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar Rohmat saat ditemui awak media di sekretariatnya, Selasa (20/10/2026).
RPM Minta Transparansi Penganggaran
Rohmat menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan, dialokasikan, dan digunakan. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Ia juga mendorong agar alokasi anggaran tersebut dikaji dalam konteks kebutuhan pembangunan daerah, terutama penanganan jalan rusak yang berdampak langsung terhadap mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan kepada masyarakat apa dasar penganggaran tersebut, bagaimana perhitungannya, serta bagaimana prioritas pembangunan ditentukan. Dengan begitu, publik dapat menilai kebijakan berdasarkan data dan dokumen yang jelas,” katanya.
Ajak Masyarakat Aktif Mengawal APBD
Rohmat mengajak masyarakat Pandeglang untuk tidak bersikap apatis terhadap kebijakan anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan diam melihat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Mari kita kawal APBD bersama-sama. Gerakan rakyat harus dilakukan secara damai, tertib, berdasarkan data, dan melalui jalur yang konstitusional,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah daerah maupun DPRD bukan berarti memusuhi lembaga negara. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong perbaikan kebijakan publik.
“Lawan ketidakadilan bukan dengan kekerasan, tetapi dengan keberanian, data, dan langkah yang sesuai aturan. Uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat,” imbuh Rohmat.
Serukan Keterlibatan Berbagai Elemen Masyarakat
RPM turut menyerukan keterlibatan pemuda, mahasiswa, aktivis, tokoh masyarakat, buruh, petani, nelayan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Rohmat berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima dampak kebijakan, tetapi juga berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan pembangunan.
“Kami mengajak rakyat bersatu. Kalau ada kebijakan yang perlu dipertanyakan, mari kita pertanyakan. Kalau ada anggaran yang perlu diawasi, mari kita awasi. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton ketika anggaran yang bersumber dari uang rakyat dikelola,” pungkasnya.
Menunggu Penjelasan Pemerintah dan DPRD
Perbandingan angka anggaran yang disampaikan RPM tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui dokumen resmi APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026, termasuk rincian program penanganan jalan dan dasar penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang mengenai perbandingan anggaran tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Oleh karena itu, konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.











