BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (21/10/2026), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Persetujuan tersebut diberikan setelah tujuh fraksi DPRD menyatakan sepakat, menandai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum perlindungan kelompok rentan di Bojonegoro.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar. Sebelum memperoleh persetujuan, Raperda tersebut telah melalui pembahasan dan penyempurnaan materi oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bojonegoro, termasuk penyesuaian berdasarkan rekomendasi hasil fasilitasi.
Juru Bicara Pansus III DPRD Bojonegoro, Natasya Devianti, menyampaikan bahwa penyempurnaan materi Raperda dilakukan untuk memastikan substansi pengaturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, persetujuan legislatif bukanlah akhir dari proses. Regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan dan program konkret agar perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada pembentukan aturan.
Dalam pemandangan umum fraksi, Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN), Ainu Anggara, menekankan pentingnya langkah nyata dan berkelanjutan dari pemerintah daerah. Upaya tersebut harus mencakup pencegahan kekerasan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa persetujuan Raperda harus diikuti kesiapan pelaksanaan di lapangan. Perangkat daerah terkait diminta menyiapkan aturan pelaksanaan, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta menyelaraskan program dan penganggaran melalui APBD.
Menurut Wahono, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Keberhasilan pembangunan, kata dia, tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Karena itu, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta penguatan langkah pencegahan menjadi faktor penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Tujuannya agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi dapat diwujudkan secara nyata.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Raperda tersebut masih harus melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
Adapun tujuh fraksi DPRD Bojonegoro yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN).











