REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Prof. Dr.Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D bersama Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D mengimbau seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera melakukan persiapan penetapan upah minimum tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan zoom meeting Sosialisasi Kebijakan Pengupahan dalam rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026, yang digelar Rabu(17/12/2025) pukul 08.30 WIB.
Di Kabupaten Rejang Lebong, kegiatan ini diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah KabupatenRejang Lebong Elva Mardiana, S.IP., M.Si didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong M. Andhy Afriyanto, S.E., serta sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Disnakertrans.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur diminta segera mempersiapkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Selanjutnya, bupati dan wali kota diminta segera mempersiapkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK).
“Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” tegas Mendagri.
Mendagri menambahkan, dalam proses penetapan upah minimum, Dewan Pengupahan wajib mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan, perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak(KHL), serta faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan daerah.
“Perbandingan antara upah minimum dan KHL merupakan perwujudan prinsip proporsionalitas, di mana upah minimum diarahkan secara bertahap untuk mencapai kebutuhan hidup layak. Saya akan memantau dan memonitor pelaksanaan penetapan upah minimum di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Tito Karnavian.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah,kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta tingkat inflasi provinsi yang dihitung berdasarkan perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) periode September tahun berjalan dibandingkan September tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, Menaker memaparkan simulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi BengkuluTahun 2026, dengan UMK 2025 sebesar Rp 2.757.440, KHL Rp 3.714.932, inflasi 2,57 persen,pertumbuhan ekonomi 4,74 persen, serta nilai penyesuaian upah berdasarkan angka alfa 0,5hingga 0,9.
“Hasil perhitungan upah minimum yang dilakukan Dewan Pengupahan dapat disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” jelas Menaker.
Usai mengikuti zoom meeting, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Elva Mardiana menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera mempersiapkan proses penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026.
“Namun demikian, kita masih menunggu penetapan UMP oleh gubernur. UMK Rejang Lebong tahun 2025 sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Apakah akan mengalami kenaikan atau tidak, tentuakan disesuaikan dengan UMP 2026 yang ditetapkan nanti,” jelas Elva Mardiana didampingi Kepala Disnakertrans Rejang Lebong.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam penetapan upah minimum guna menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.(mcrl/rahman)










