KERINCI, SUARAPANCASILA.ID- Unit Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi, megamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek kuat diduga bodong kirim melalui jasa kurir Cargo JNT dan Eksepedisi Bungo Kerinci yang beralamat Jalan Yos sudarso Desa Gedang Kota Sungai Penuh.
‘’Pengemanan 9 unit sepeda motor dugaan bodong, itu dibernarkan oleh Kapolres Kerinci AKPB Patria Yuda Rahadian,S.I.K.M.I.K, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetya,SH.MH dan Kasubsi Penmas AIPTU Suryanto, Sabtu 24/12/2023 di Mapolres Kerinci.
‘’Kapolres Kerinci Melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetya, membenarkan unit Reskrim polres kerinci, berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor dikirim melalui kargo JNT dan Eksepedisi Bungo Kerinci. Untuk saat ini ke 9 unit sepeda motor Kita amankan di Mapolres Kerinci.”Jelas Kasatreskrim AKP, Very Prasetya, SH. MH
‘’Lebih rinci kasat menyelaskan, awal diketahui adanya dugaan sepeda motor yang dikirim melalui jasa kargo ini, ada informasi kita peroleh” Sabtu, 24 /12/2023 sekitar pukul 08.15 Wib.
Mendapat informasi itu kita langsung menurunkan dua Tim Unit Reskrim satu unit melakukan pemantau kelapangan, kenderaan kargo JNT dari Bangko dan Unit ke dua juga melakukan pemantauan di Eksepedisi Bungo Kincai.’’Ujar Kasatreskrim AKP, Very Prasetya, SH. MH
‘’Sekitar pukul 09.15 Wib, Mobil Kargo yang membawa sepeda motor, langsung dilakukan pemeriksaan, ternyata benarm, kita temukan 8 Unit sepeda Motor dengan berbagai merek oleh Kargo JNT demikian juga di Eksepedisi Bungo Kincai Kita temukan 1 sepeda Motor
‘’ Untuk Pengembangan serta mengetahui kepemilikan 8 unit sepeda motor itu, saat ini penyidik Reskrim Polres Kerinci sedang melakukan pemerisaan atau keterangan dari Driver JNT yang bernisial DD (35 ) sehubungan dengan dokumen ke 8 Unit sepeda motor’’ Tegas Kasatreskrim AKP, Very Prasetya, SH. MH
‘’Bila nantinya setelah dilakukan penyidikan, bila ternyata ke 9 unit sepeda motor ini,tidak memiliki dokumen, pelaku dapat diacam dengan kurungan 5 Tahun pencajara Karena dilanggar, pada pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia kedua pasal 372 KUHP, pasal 480 ancaman 5 tahun.’’Jelas Kasatreskrim(*)