PALEMBANG,SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pengawasan penyelenggaraan perizinan angkutan barang dan angkutan orang di Sumsel yang dilaksanakan oleh Bidang Angkutan Dishub Provinsi Sumsel yang dipusatkan di ballroom Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu (7/8/2024).
Turut hadir didalam kegiatan ini Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan Perwakilan Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Sumsel, Perwakilan PT. Jasa Raharja Sumsel, Perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel, Ketua DPD Organda Sumatera Selatan dan juga para narasumber yang mengisi acara FGD ini.
Dikatakan Kepala Dishub Provinsi Sumsel Drs H Ari Narsa JS, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategi dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana juga diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Dimana negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pemerintah melaksanakan pembinaan dengan memastikan kendaraan angkutan orang maupun barang laik jalan serta terpenuhi persyaratan perizinan atau legalitasnya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya memberikan layanan dan kemudahan pengurusan perizinan yang terintegrasi secara online melalui sistem Online System’ Submission (OSS) demi pemenuhan persyaratan perolehan izin penyelenggaraan angkutan umum baik bagi pengusaha angkutan orang maupun pengusaha angkutan barang,” ujarnya.
Kemudian, setelah pelaku usaha memiliki perizinan berusaha, pemerintah wajib untuk melakukan pengawasan terhadap perizinannya. Pengawasan merupakan salah satu upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan, penyelenggaraan perizinan angkutan orang maupun barang, apakah sudah sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis resiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Acara FGD ini sendiri bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaku usaha sektor transportasi darat, melakukan identifikasi terhadap keselamatan serta bahaya yang dapat timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha transportasi darat, serta sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha sektor transportasi.
Menurut Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T, adapun latar belakang FGD ini yakni pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis resiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dalam hal ini khususnya sektor transportasi.
Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan FGD ini antara lain memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha sektor transportasi, melakukan identifikasi terhadap keselamatan, lingkungan hidup, atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha sektor transportasi,” katanya.
Masih dilanjutkannya, sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha sektor transportasi, adapun pelaksanaan kegiatan FGD ini sendiri dilaksanakan selama 1 hari.
Narasumber terdiri dari empat orang yang berasal dari Sub Direktorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Sub Direktorat Angkutan Barang Kementerian Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumsel dan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Sumsel.
“Adapun peserta FGD ini berasal dari Dishub Kabupaten/Kota Se Sumsel, MTI Provinsi Sumsel, Organisasi Perusahaan Angkutan Orang, Asosiasi Perusahaan Angkutan Barang, Perusahaan Angkutan Orang, dan Perusahaan Angkutan Barang,” ucapnya.