REJANGLEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi dalam rangka pencegahan pungli di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI), Rabu (20/12/2023).
Tim Satgas Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli Kabupaten RL, Kompol Tekat Parmo melalui Agung Pramono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten RL. Termasuk Kecamatan serta pelayanan publik yang berada didalamnya dimana fungsi Saber Pungli memiliki tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
“Pada prinsipnya setiap sosialisasi di kecamatan, kami berharap agar Kabupaten RL bebas pungutan liar (pungli) dan juga dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang maksimal dan terwujud secara prima. Alhamdulillah, sejauh ini para kepala desa merespon semuanya dan kegiatan berjalan dengan baik,” ujar Agung Pramono.
Mengenai pungli dalam pelayanan publik, lanjutnya, dapat dicegah melalui pengawasan masyarakat. Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan hal-hal yang diduga pungli kepada Satgas UPP Saber Pungli Rejang Lebong.
“Silakan akses website kami di https://saberpungli.rejanglebongkab.go.id/ dan email: saberpunglirejanglebong@gmail.com. Jika ada laporan yang masuk akan segera kami tindak,” tambah Agung Pramono.
Camat SBI, Debi Johnson mengapresiasi hadirnya tim Satgas UPP Saber Pungli Kabupaten RL dalam kegiatan Sosialisasi kali ini. Menurutnya, materi yang disampaikan dapat meningkatkan pengetahuan serta kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan SBI agar lebih baik dan lebih berhati-hati lagi.
“Tentunya, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan memberantas terjadinya praktik pungli tersebut. Informasi yang kami dapatkan hari ini menjadi panduan untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, juga menjauhkan stigma negatif bahwa pelayanan di kecamatan itu sulit,” kata Debi.
Pantauan suarapancasila.id, acara yang dilaksanakan di aula Kecamatan SBI ini dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Ketua BMA se-Kecamatan SBI dengan mengangkat tema “Sosialisasi Anti Pungli Pada Pelayanan Publik Tingkat Desa di Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong”.
Acara ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) RI NO 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan Keputusan Bupati RL No 180.12.I tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) RL Tahun 2023. (*)