Urus Pengembalian Ijazah, Mantan SPG J-Rep Cabang Malang Minta Pendampingan BNPM.

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Ormas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Malang mendatangi cabang J-Rep di Centre Point Malang Counter Lantai 1, Jalan Kawi No 24, MOG Centreponit, Kauman, Klojen, Kota Malang, Senin (19/05/2025).

Kunjungan perwakilan pengurus PAC BNPM Lowokwaru dan Klojen tersebut dalam rangka memberikan pendampingan kepada Niawati mantan karyawan J-Rep, perihal menanyakan prosedur pengambilan ijazah miliknya.

Kedatangan rombongan disambut baik oleh Pic J-Rep Cabang Malang, kemudian mengarahkan Niawati untuk menghubungi HRD pusat. Mengingat managemen perusahaannya berbeda dengan centre point.

Bacaan Lainnya

Setelah terhubung dan dilakukan pengeceka data, Niawati dinyatakan resend tidak sesuai kontrak, sehingga harus bayar Pinalty. Sedangkan untuk besaran nominal menurut keterangan Niawati, masih dihitung oleh Perusahaan.

Ia mengaku mulai bekerja 16 Agustus 2022, itupun tidak berlangsung lama. Dua hari kemudian Niawati memutuskan resend tepatnya (18/08/2022) atas keinginan sendiri.

“Saat mau resend pernah saya bertanya kepada teman SPG yang lama disitu, prosedur pengunduran diri. Dijawabnya mudah, nanti langsung mau dibilangkan ke HRD. Jadi ya tidak sempat membuat pengunduran diri,” terangnya.

Sebenarnya diakui Niawati, perusahaan pernah berkirim surat resmi yang dialamatkan langsung ke rumah nya, perihal konfirmasi juga membahas Pinalty. Dikarenakan kondisi perekomian juga terbilang sulit, ia pun tak membalas konfirmasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris BNPM Klojen Haryono masih menunggu proses negoisasi Niawati dengan perusahaan yang masih berjalan.

“Sementara kapasitas kita hanya memberi pendampingan saja. Sembari menanti hasil negoisasi yang bersangkutan dengan perusahaan,” lanjutnya.

Kendati dengan demikian BNPM akan terus mengawal persoalan ini, hingga tuntas. Sampai benar-benar ijazah kembali ke pemiliknya.

“Kalau keinginan bersama selesai damai saat negoisasi. Jikalau buntu kita sudah ancang-ancang koordinasi dengan LBH Organisasi, untuk mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.

Perlu digaris bawahi Peraturan Daerah Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 pasal 42 menyatakan bahwa Perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja/buruh sebagai jaminan.

“Perdanya kan sudah sangat jelas, dokumen asli yang dimaksudkan adalah Ijazah yang dimiliki oleh pekerja/buruh. Oleh karenanya tidak boleh sampai di langgar,” tegas Haryono.

Tidak menutup kemungkinan BNPM juga akan mengajukan permohonan audensi kepada pihak terkait, terutama Pemerintah Daerah dan DPRD.

Sementara itu, Pihak HRD J-Rep saat dikonfirmasi media membenarkan pinalty wajib dibayar sesuai kontrak.

 

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor : Denny W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *