BITUNG (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan tiga pemuda yang terlibat dalam aksi penghadangan dan pengancaman terhadap sopir minibus.Peristiwa ini terjadi pada sabtu,14 September 2024,sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Tinerungan,Kecamatan Ranowulu,Kota Bitung.
Tiga Pelaku yang berinisial HJ(32),DD(22),dan GD(18) Pada hari kejadian beberapa rekan lainnya mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang dari pantai Pal Likupang,Kabupaten Minahasa Utara,menuju Bitung.Saat melintas di jalan Tinerungan, rombongan pelaku di salip oleh sebuah minibus Hiace berwarna silver yang dikemudikan oleh korban,Yonas R.Tumbel(52) sopir,yang saat itu Bersama keluarganya.
Karena tidak terima di salip,para pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras segera mengejar dan menghadang mobil korban.dan mereka memaksa korban untuk menghentikan mobil,lalu turun dari motor dan melakukan pengancaman,salah satu pelaku mengancam dengan nada keras sambil memukul korban, meski korban hanya bisa menangkis dengan dan terus meminta maaf.
Salah satu Pelaku, GD(18) kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengarahkan kedalam mobil korban.
Korban dan penumpangnya ketakutan,berteriak meminta ampun,tetapi pelaku tetap melanjutkan ancamannya.korban melaporkan insiden itu polres Bitung,Setelah kejadian tersebut.
Tim Tarsius Presisi Kota Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan laporan dari korban yang di lengkapi dengan rekaman kejadian ,Pada Minggu,15 September 2024,sekitar pukul 01.30 WITA,Tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di rumah masing-masing, di kelurahan Aertembaga Dua,Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku,dan pelaku kooperatif mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau badik.
Saat ini ke tiga pelaku dan barang bukti telh di serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk di proses hukum lebih lanjut.
Waktu penangkapan : Minggu,15 September 2024,sekitar pukul02.50 WITA
Lokasi penangkapan : Kelurahan Aertembaga,Kecamatan Aertembaga,Kota Bitung
1. HJ(32),Pekerjaan Swasta,Alamat: Kelurahan Aertembaga,Komplek Kampung Baru
2. DD(22).Pekerjaan:tidak ada,Alamat kelurahan Aertembaga,Komplek kampung baru
3. GD(18),Pekerjaan : Tidak ada ,Alamat : Kelurahan Aertembaga Dua,Kecamatan Aertembaga,Kota Bitung
Identitas korban
Nama : Yonas R. Tumbel
Umur : 52 tahun
Pekerjan : Sopir
Alamat : Kelurahan Pinasungkulan,Kecamatan Ranowulu,Kota Bitung
Barang Bukti sebilah pisau badik
Pasal yang dikenakan: Para pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat 1 Undang- undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.