VIRAL!! Ada Apa, Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64, Kajari Lebak di geruduk Teamsus LSM GMBI dan Media Lebak

LEBAK-SUARAPANCASILA.ID-

Di Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64,Kajari Kabupaten Lebak Digeruduk Teamsus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Banten Dan Team media Kabupaten Lebak ,Kejutan Tegoran atas pembangunan Gedung Layanan Kejaksaan yang tidak mengikuti aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Alat Pelindung Diri ( APD) senin 22/07/2024.

Sebelumnya Kìng Naga dan team media sudah sambangi silaturrahmi dan konfirmasi terkait Pembangunan Gedung Layanan Kajari Kabupaten Lebak, kamis Siang tanggal 18-07-2024 lalu, menurut pengamatanya sama sekali tidak memenuhi Aturan Standar Operasional Pekerjaan (SOP).

Bacaan Lainnya

King Naga dan team media diterima langsung di aula gedung lama pelayanan kejaksaan oleh Kasi intel Kajari Lebak Puguh Raditya, alhamdulilah kami diterima dengan santun dan baik serta diskusi yang Ramah penuh persaudaraan.

Selanjutnya King Naga kembali datangi Kajari Lebak karena menurutnya lebih dari ( 3 ) tiga hari kami memberikan waktu atau toleransi sebelum APD Dan K3 dipenuhi oleh team jasa kontruksi maka King Naga menegaskan akan menstop dulu pekerjaan bangunan tersebut,tegas Naga.

Padahal, ketentuan K3 tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan ke sehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Bukan kami tidak bangga atas di bangunya gedung tersebut, pasti nanti akan maksimal lagi pelayanan Kajari Lebak kepada masyarakat Lebak khususnya,akan tetapi penerapan aturan harus di patuhi, untuk bisa memberikan contoh kepada masyarakat juga kepada kami tentunya, masih kata Naga.

Bagaimana menjadi contoh untuk kami,penerapan K3 dan APD saja lepas dari pengawasan, bila nanti ada kecelakaan kerja ada material yang jatuh misalnya menimpa pekerja atau masyarakat yang keluar masuk pintu utama,siapa yang bertanggung jawab,dan pasti akan menimbulkan permasalahan karena aturan itu di abaikan.kita harus menjaga marwah kejari Lebak, karena masyarakat pasti akan lebih meningkat kepercayaanya bila Kejari bisa mencontohkan yang baik dan benar menurut aturan, tambah Naga.

Pembangunan gedung layanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang dilaksanakan oleh CV. Batavia Benteng Djaya selaku pelaksana proyek dengan konsultan pengawas oleh PT. Zhafran Mitra Adhilla, telah melalaikan atau mengabaikan K3 berupa Alat Pelindung Diri (APD). Dengan adanya persoalan pelanggaran ini bisa merusak dan menodai citra dari Institusi Kejaksaan itu sendiri, dan menelan Anggaran biayanya juga cukup besar.

Kami asli penduduk Lebak yang pasti akan memiliki gedung yang megah setelah di bangun, berbeda dengan pejabat pelayanan karena rotasi bisa berpindah pindah tempat, kami masyarakat akan tetap disini di kabupaten Lebak jadi hal yang wajar kami yang merasa lebih merasa memiliki dan merasa berkewajiban menjaga citra baik kejari Lebak, pungkasnya.(*).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *