Wabup Rejang Lebong Lantik 355 PPPK Paruh Waktu

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, SSTP, M.Si, melantik dan mengambil sumpah 355Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pelantikan digelar di halaman Kantor Pemerintah KabupatenRejang Lebong, Senin (12/1/2026), pukul 09.00 WIB.

Prosesi pelantikan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Usai pengambilan sumpah jabatan, Wakil Bupati menandatangani berita acarapelantikan yang turut ditandatangani oleh tiga perwakilan PPPK paruh waktu.

Ketiga perwakilan tersebut yakni Afril, S.Pd. (53), guru SMP Negeri 11 Rejang Lebong; Dessi Popiyanti, A.Md. (40), perawat terampilUPT Puskesmas Bangun Jaya; serta satu perwakilan tenaga teknis. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK)pengangkatan PPPK paruh waktu secara simbolis.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 355 PPPK paruh waktu yang dilantik terdiri atas 197 tenaga teknis, 35 tenaga kesehatan, dan 123 tenaga guru.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu ini telah sejalan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta KeputusanMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“PPPK paruh waktu ini mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan diberikan upah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,dengan besaran yang disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN. Masa kerja ditetapkan selamasatu tahun dan dapat dievaluasi sesuai ketentuan,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalampelaksanaan pembangunan daerah, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang masih memerlukan penyesuaian.

“Keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya penataan manajemen kepegawaian yang adaptif, berkeadilan, danberbasis kebutuhan organisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa PPPK paruh waktu dituntut untuk menunjukkan etos kerja yang baik, dedikasitinggi, serta profesionalisme sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Saya menekankan agar kinerja tetap menjadi ukuran utama. Tunjukkan bahwa saudara adalah aparatur yang disiplin, patuhterhadap aturan, dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jaga marwah dan etika aparatur sipil negara,serta bangun citra ASN yang profesional dan berkualitas,” pungkasnya.(mcrl/rahman/dero/bisma/bams)

Pos terkait