Wakil Bupati Musi Rawas Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025

MUSI RAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, secara resmi membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini diikuti para Kepala Desa, perangkat desa, OPD terkait, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Suprayitno menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan strategis ini. Menurutnya, workshop ini menjadi ruang penting untuk memperkuat kapasitas desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pertanggungjawaban keuangan secara akuntabel.

“Kabupaten Musi Rawas memiliki visi Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat (MANTAB) dan Berkelanjutan. Visi ini tentu memerlukan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta berpihak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan ruang besar bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri. Karena itu, evaluasi dan peningkatan kapasitas sangat diperlukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menguraikan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sesuai amanat Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang antara lain diprioritaskan untuk:
a. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 (lima belas persen) dari Anggaran Dana Desa untuk BLT Desa;
b. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala desa termasuk stunting;
d. Dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20%;
e. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
f. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
g. Penggunaan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal;
h. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *