TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Jawaban tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Selasa (13/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Zazuli mengawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas pemandangan umum yang disampaikan. Seluruh fraksi, disebutnya, dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan bentuk badan hukum harus memperhatikan prinsip kesinambungan usaha, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban yang telah ada. Untuk itu, pemerintah daerah bersama manajemen perusahaan akan melakukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh, mulai dari pendataan dan rekonsiliasi aset, penelaahan perjanjian kerja sama, penyesuaian dokumen badan hukum dan perizinan, penyelesaian administrasi ketenagakerjaan, hingga koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan menjadi Perseroda bukan jaminan otomatis bagi peningkatan pendapatan perusahaan.
“Perubahan bentuk badan hukum tidak secara otomatis menjamin peningkatan laba atau kontribusi dividen. Pencapaiannya sangat bergantung pada kualitas manajemen, kelayakan kegiatan usaha, kemampuan memanfaatkan aset, efektivitas pengendalian biaya, serta ketepatan strategi pengembangan usaha,” ujar Zazuli.
Pemerintah daerah selaku pemegang saham, lanjutnya, akan melakukan pembinaan secara terencana dan berkelanjutan melalui penguatan fungsi pemegang saham, penetapan arah kebijakan strategis, evaluasi rencana bisnis, pemantauan indikator kinerja, serta evaluasi laporan keuangan dan laporan manajemen. Penerapan prinsip good corporate governance, manajemen risiko, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia juga akan didorong.
Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan mengenai rencana usaha, bidang usaha utama, dan target kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu hingga lima tahun ke depan, Zazuli menyampaikan bahwa rencana bisnis perusahaan harus disusun berdasarkan evaluasi kondisi saat ini, potensi usaha, ketersediaan aset, kebutuhan investasi, dan prospek pasar. Target kinerja dan kontribusi PAD akan dirumuskan secara bertahap melalui rencana bisnis dan rencana kerja tahunan.
“Target kontribusi berupa dividen tidak boleh hanya ditetapkan berdasarkan besaran yang diharapkan, tetapi harus didukung oleh perhitungan usaha yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang audit aset perusahaan daerah sebelum dialihkan sebagai modal dasar perseroan yang baru, Zazuli menyampaikan bahwa penilaian aset berupa bangunan yang menjadi penyertaan modal telah dilaksanakan oleh tim yang berwenang. Hasil inventarisasi dan penilaian itu akan menjadi salah satu dasar penetapan modal dasar Perseroda. Setiap aset yang dialihkan juga akan dipastikan keabsahan kepemilikannya, tidak dalam sengketa, dan dicatat sesuai standar akuntansi pemerintahan dan perusahaan.
Di akhir penyampaiannya, Zazuli menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Fraksi Keadilan Pembangunan, serta seluruh fraksi DPRD Tanah Laut. Hal-hal yang belum terjawab atau memerlukan penjelasan lebih detail, katanya, akan dijawab pihak eksekutif melalui rapat kerja dengan Panitia Khusus dalam pembahasan Raperda.











