Wakil Ketua Komisi Informasi Banten Ingatkan BKD Dan Dinkes

SERANG,(BANTEN)–SUARAPANCASILA.ID-Moch Ojat Sudrajat S Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait dengan penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama terkait dengan manajemen ASN.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Kemudian Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 serta UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dimana berdasarkan aturan diatas, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN itu merupakan bagian dari informasi publik sehingga seharusnya berbagai tahapan prosesnya bisa diketahui oleh semua orang.

Bacaan Lainnya

“Itu bisa diupload di website-nya masing-masing atau bila perlu diumumkan di media masa, termasuk juga pada saat penempatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” ucapnya, Selasa (14/1/2025).

Diakui Ojat, beberapa hari terakhir dirinya disibukkan untuk mengklarifikasi berkaitan dengan adanya nama yang sama dengan dirinya yang menempati posisi Plt di RSUD Banten.

“Ada yang meberikan selamat kepada Saya atas penempatan saya di RSUD Banten, ada juga yang bingung kok posisi saya ada di RSUD Banten padahal saya di Komisi Informasi Provinsi Banten dan ada juga yang mempertanyakan kok Saya RSUD Banten,” jelasnya.

Menurut Ojat, pernyataan dan pertanyaan seperti itu bukan hanya melalui chat wa tapi juga melalui tlp dan bukan 1 atau 2 orang melainkan lebih dari 10 orang sehingga dirasakan sangat mengganggu.

Dikatakan Ojat, dirinya sudah berupaya dan menghubungi kepada Kepala BKD Provinsi Banten dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk kiranya dapat menyampaikan ke public terkait manajemen ASN atau pegawai ini.

Namun karena tidak direspon maka saya akhirnya harus mencari informasi dalam rangka untuk mengklarifikasi hal ini. Dan memangv ternyata penempatan pejabat Plt itu benar adanya, termasuk nama Ojat Sudrajat salah satu ASN di RSUD Banten.

“Memang ada kemiripan dengan saya,mungkin masyarakat tahunya nama saya, Ojat Sudrajat dengan nama panggilan Ojat, padahal nama saya Moch Ojat Sudrajat S. Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, saya yakin jika terkait penugasan Plt ini diumumkan secara terbuka maka tidak akan terjadi seperti ini,” jelasnya.(Y@IDIN).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *