KOTA BEKASI, SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kamis (21/12/2023).
Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Memang Kendaraan dinas seyogyanya dipakai untuk dinas, jangan dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Gani.
Gani menyampaikan masih menunggu arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), terkait larangan penggunaan mobil dinas pada periode libur Nataru.
Dia mengaku akan mengingatkan hal tersebut kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Kita akan ingatkan nanti. Kalau sudah ada aturan yang dari atas, juga ada ASN yang melakukan hal tersebut,” katanya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di lingkungan Pemkot Bekasi yang tidak patuh.
“Ya pasti (ada sanksi) kalau setiap pelanggaran kita harus berikan sanksi secara peraturan perundangan, apakah itu teguran, bertahap seperti itu ya,” tutup dia.