Warga Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa, Kembali Desak PT STI Tinjau Dampak Pencemaran Lingkungan

DELI SERDANG (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID – Warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali mendesak PT Sumatera Timberindo Industry (STI) untuk menghentikan operasionalnya atau segera mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Setelah melakukan aksi protes pada Rabu, 6 November, warga mengeluhkan dampak buruk yang terus dirasakan, seperti pencemaran udara akibat debu kayu, kebisingan dari aktivitas pabrik, dan kerusakan bangunan akibat getaran mesin.

Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka terkait dampak negatif ini terhadap kesehatan dan kenyamanan hidup. Suara keras mesin dan asap dari pabrik telah menciptakan lingkungan yang dianggap tidak sehat, terutama bagi anak-anak. Debu kayu dan polusi udara dari asap serta zat kimia turut menambah kekhawatiran warga.

Rincian Keluhan Warga: Kebisingan, Polusi Udara, hingga Kerusakan Bangunan

Bacaan Lainnya

Warga menjelaskan beberapa dampak nyata yang mereka alami, termasuk:

– Polusi Suara: Suara mesin pabrik yang beroperasi hingga larut malam mengganggu ketenangan. Anak-anak kesulitan belajar, dan warga yang bekerja pada siang hari tidak bisa beristirahat dengan baik.
– Polusi Udara: Selain asap, warga mengeluhkan bau zat kimia yang mengganggu pernapasan. Banyak dari mereka harus menutup pintu dan jendela rapat-rapat untuk mengurangi debu kayu yang masuk ke rumah.
– Kerusakan Bangunan: Kasrin Marbun, seorang warga, melaporkan bahwa getaran dari mesin boiler menyebabkan keretakan pada rumah kontrakannya. Akibatnya, ia terpaksa melakukan perbaikan sendiri.
– Dampak Lalu Lintas Truk Pabrik: Lalu lintas truk yang padat memperburuk kondisi jalan di sekitar permukiman dan meningkatkan debu yang masuk ke rumah-rumah warga.

Desakan Penegakan Hukum Lingkungan dan Dukungan DPRD Deli Serdang

Paian Purba, SH, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, turut mendampingi warga dalam upaya menuntut keadilan. Ia menegaskan bahwa hak warga untuk tinggal di lingkungan yang sehat dan nyaman dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, PT STI perlu menunjukkan dokumen Amdal, IMB, dan izin lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan.

“Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Paian Purba.

Pertemuan dan Harapan Warga atas Solusi Konkret dari Pihak PT STI

Hari ini, Senin, 11 November 2024, perwakilan PT STI, yang diwakili oleh Alex dan tim manajemennya, melakukan peninjauan langsung ke rumah-rumah warga yang terdampak abu dan kebisingan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan abu yang menempel di dinding rumah serta keretakan bangunan, yang diduga akibat getaran produksi pabrik.

Alex menyampaikan komitmen PT STI untuk memperbaiki sistem penyaringan abu dengan inovasi baru, memperbaiki penyaringan limbah agar tidak menghasilkan bau, serta memasang peredam untuk mengurangi kebisingan. “Kami akan memperbaiki semua ini secara maksimal. Dalam waktu 2-3 bulan ke depan, perubahan ini diharapkan sudah dapat dirasakan warga,” ujar Alex.

Paian Purba, SH, yang turut hadir mendampingi warga dalam peninjauan tersebut, mengingatkan PT STI agar tidak menunda-nunda janji perbaikan demi kepentingan warga yang telah terdampak.

“Produksi lancar, warga tenang dan nyaman,” tegas Paian.

Selain itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang juga hadir untuk mendampingi dan memastikan pemantauan terhadap komitmen PT STI.

Kesimpulan

Warga berharap PT STI segera menepati janji perbaikan yang telah disampaikan, sehingga mereka dapat kembali merasakan kenyamanan dan kesehatan di lingkungan tempat tinggal mereka. Jika solusi konkret tidak segera terlaksana, warga mempertimbangkan untuk menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *