KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Sebuah video keluhan warga terkait kondisi jalan berlubang dan saluran drainase (got) yang rusak di Kampung Daon Lembur, RT 05/RW 05, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial dan grup WhatsApp masyarakat. Video tersebut memantik sorotan publik karena menggambarkan genangan air yang kerap terjadi saat hujan serta kondisi jalan yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Jumat (19/12/25)
Dalam rekaman video, warga menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah desa karena infrastruktur jalan dan Drainase yang dikeluhkan disebut belum mendapatkan penanganan maksimal selama bertahun-tahun, bahkan diungkapkan telah berlangsung hingga sekitar delapan tahun.
Teks yang tercantum dalam video tersebut berbunyi:
Izin ketua, ini video keluhan warga KP Daon Lembur
RT 005/RW 005 Desa Daon
Warga mengeluhkan pembangunan irigasi
Terhadap pemerintah setempat walaupun pusat.
Klarifikasi Kepala Desa: Pernah Dibangun, Rusak Kembali
Menanggapi video viral tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Daon, Johan, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa pembangunan drainase pernah dilakukan pada tahun 2024, namun kembali mengalami kerusakan akibat sering dilintasi kendaraan berat, termasuk mobil pengangkut limbah.
Sebagai penguat pernyataannya, Kepala Desa sempat mengirimkan foto dokumentasi pembangunan kepada awak media. Namun, tidak lama kemudian, foto tersebut diketahui dihapus kembali dari percakapan WhatsApp.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga dilakukan, namun Kepala Desa tidak mengangkat panggilan dan hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp dengan alasan sedang mengikuti rapat.
Transparansi Dana Desa Jadi Sorotan
Penghapusan dokumentasi pembangunan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Awak media menilai, apabila pembangunan benar telah direalisasikan sebagaimana disampaikan, maka dokumen dan bukti fisik seharusnya dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 27, yang menyebutkan bahwa kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Publik Atas Informasi
Lebih lanjut, dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan:
Pasal 3, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Pasal 9, yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan dan mengumumkan informasi terkait program, kegiatan, serta penggunaan anggaran secara berkala.
Menunggu Kepastian dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Daon belum memberikan kepastian lanjutan terkait rencana perbaikan ulang drainase dan jalan yang dikeluhkan warga. Kondisi ini memperkuat harapan masyarakat agar pemerintah desa segera memberikan kejelasan dan langkah konkret, guna mencegah kerusakan berulang serta memastikan penggunaan dana publik sesuai peruntukannya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.










