Warga Selangit Demo PN Linggau Atas Putusan Hakim Pada Petani Sawit

Lubuklinggau – Suarapancasila.id – Puluhan warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Selasa (16/12/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas vonis satu bulan penjara terhadap Yatman bin Iran, seorang petani sawit asal Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit.

Yatman divonis bersalah oleh PN Lubuklinggau atas dugaan pencurian 40 kilogram buah sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp134.400. Putusan ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, aktivis, serta organisasi pemantau peradilan karena dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian dan bertentangan dengan asas keadilan.

Bacaan Lainnya

Massa aksi menilai hukuman penjara dalam perkara tindak pidana ringan tersebut tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas dan keadilan restoratif, terutama terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertanian untuk bertahan hidup.

Dalam orasinya, Endang Nopriono, anak dari Yatman, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa ayahnya tidak berniat mencuri.

“Ayah kami divonis satu bulan penjara dengan tuduhan pencurian. Padahal ayah saya sudah tiga hari tidak ke kebun. Pada hari keempat, ia ke kebun hanya untuk membersihkan kebun dan menemukan buah sawit tersebut,” ujar Endang.

Menurutnya, posisi buah sawit itu berada di dalam kebun dan ayahnya tidak mengetahui siapa pemiliknya. Yatman disebut mengambil buah tersebut tanpa unsur kesengajaan, namun langsung disergap oleh pihak PT Evan Lestari.

Aksi unjuk rasa ini digalang oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum yang menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, yakni:

1. Meminta majelis hakim PN Lubuklinggau memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan pemilihan hukuman penjara dalam perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.

2. Mendesak PN Lubuklinggau melakukan evaluasi internal terkait penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara pidana ringan.

3. Mendorong Mahkamah Agung untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang dinilai kontraproduktif.

4. Meminta penegak hukum mempertimbangkan kebijakan pemidanaan yang berdampak pada kelompok rentan, khususnya masyarakat kecil yang lemah secara ekonomi dan sosial.

5. Menuntut pencopotan Kepala Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

6. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dan memenjarakan oknum PT Evan Lestari yang diduga kuat melakukan praktik suap terhadap hakim PN Lubuklinggau.

7. Menuntut pembebasan Yatman bin Iran yang dinilai tidak bersalah.

Sementara itu Erik Erlangga Humas PN Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihak PN Lubuklinggau telah menerima aspirasi massa aksi yang menuntut agar pengadilan meninjau kembali putusan terhadap Yatman bin Iran.

“Barusan saya menerima aksi unjuk rasa dari perkumpulan masyarakat Musi Rawas terkait putusan tindak pidana ringan Yatman bin Iran. Tuntutan mereka meminta agar Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat meninjau kembali hasil perkara tersebut dan mengeluarkan putusan,” ujar Erik kepada wartawan

Namun demikian, Erik menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tindak pidana ringan (tipiring) tersebut telah disidangkan satu minggu sebelumnya dengan mekanisme pemeriksaan cepat.

Menurutnya, perkara itu ditangani oleh hakim tunggal dan telah memiliki kekuatan putusan berupa hukuman satu bulan penjara terhadap terdakwa.

“Perkara tipiring ini sudah disidangkan sekitar satu minggu yang lalu. Prosesnya cepat, diperiksa oleh hakim tunggal, dan sudah diputus dengan vonis satu bulan penjara,” jelasnya.

Meski demikian, Erik menegaskan bahwa PN Lubuklinggau tetap menghormati aspirasi masyarakat dan membuka ruang sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia.ungkao Erik,Hingga aksi berakhir, massa menyatakanakan terus mengawal kasus ini dan berencana melaporkannya ke lembaga pengawas peradilan jika tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *