KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 Dapil Banten 3 (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), yang dihadiri oleh Zulfikar H. SH, Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, menuai sorotan.
Acara yang digelar di Gyokai Indonesia Kompeten, berlokasi di Perumahan Pesona Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka, pada Selasa (28/10/2025) sore, disebut-sebut melarang wartawan melakukan peliputan.
Beberapa jurnalis yang datang ke lokasi mengaku dihalangi oleh pihak keamanan dan seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai bernama Gopur.
“Mana undangannya, Pak? Kami diperintah Pak Chief untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” ujar salah satu petugas keamanan kepada wartawan di lokasi.
Senada, Gopur menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan. “Saya hanya karyawan, menjalankan tugas dari Pak Agus. Yang boleh masuk harus ada undangan,” katanya.
Padahal, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di kalangan awak media, mengapa acara resmi anggota DPR RI yang menggunakan fasilitas publik dan melibatkan masyarakat justru tertutup bagi pers.










