Wawako Lubuk Linggau Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI Terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

LUBUK LINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID -Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menghadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 melalui zoom meeting di Command Center Pemkot Lubuk Linggau. Kamis (29/1/2026).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan inovasi atau satu langkah maju dari penilaian Ombudsman sebelumnya.

Metode sebelumnya berfokus pada aspek standar pelayanan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Fokus dari Opini Ombudsman pada aspek kepatuhan serta ketepatan pada produk hukum Ombudsman seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, dan terbitnya Rekomendasi Ombudsman.

Bacaan Lainnya

“Penilaian maladministrasi pelayanan publik secara definitif merupakan rangkaian kegiatan sistematis dan metodologi yang digunakan sebagai suatu rangkaian kegiatan pengawasan Ombudsman RI”, ucapnya

Tujuan utama dari transformasi penilaian kepatuhan menjadi penilaian maladministrasi adalah agar dapat dijadikan bahan evaluasi, referensi, serta panduan utama dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi agar tidak terjadi secara berulang.

Turut mendampingi Wawako, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Inspektur, Erwin Armeidi, Kepala Dinkes, Kepala Dinsos, Kadisdikbud, Direktur RSUD Siti Aisyahz Direktur RSUD Petanang dan sejumlah kepala Pukesmas di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau.(*)

Pos terkait