LAHAT, SUARAPANCASILA. ID -Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Pagar Alam, Muara Enim dan Empat Lawang), saat diminta tanggapannya terkait adanya surat laporan YLKI Lahat Raya ke KAPOLRI, Kadiv PROPAM dan KOMPOLNAS, Sanderson Syafe’i, ST. SH membenarkan hal tersebut dengan Surat Nomor 002/YLKI-LR/P/V/2025 merupakan tindak lanjut dari carut-marut Pendistribusian LPG Subsidi di Kota Pagar Alam.
Dimana sebelumnya YLKI Lahat meminta agar Kapolres Pagar Alam bersikap objektif imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap pendistribusian LPG tertentu atau bersubsidi, ujar Sanderson sapaan akrab, Minggu (9/6).
Hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada aparat penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan independen. Oleh karena itu laporan pengaduan YLKI Lahat tersebut semata-mata hanya untuk menguji ada tidaknya Diskriminasi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan pendistribusian LPG Subsidi.
Sejak awal Sanderson meminta semua pihak yang melakukan penyalahgunaan LPG Subsidi ini dapat ditindak dan diproses hukum agar tidak terkesan diskriminatif dan rasa keadilan bagi masyarakat penerima Subsidi, tegasnya.
Dia menerangkan, tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara,
Sebagai lembaga penegak hukum dan penjaga keamanan nasional, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki peran yang krusial dalam pelaksanaan layanan publik. Untuk itu, diperlukan pemimpin yang berjiwa inovatif dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian guna mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), pungkas Sanderson.
Warga Pagar Alam yang enggan namanya dituliskan, masih kesulitan mencari elpiji melon 3 Kg, kalaupun ada harganya mahal, padahal terdaftar sebagai penerima bantuan-bantuan dari pemerintah, tuturnya. (*)